DPMPTSP Balikpapan Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pungli dan Gratifikasi

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan pengawasan terhadap pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat. Karena itu, DPMPTSP membuka berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan.
“Maka kami minta masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk menyuarakan kebenaran di lapangan. Pihak dinas menyediakan layanan pengaduan resmi untuk melaporkan indikasi pemerasan, uang pelicin, atau tawaran lainnya,”* ujarnya, **Jumat (24/07).
Menurut Helmi, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. DPMPTSP juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ketika menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan.
“Jika melihat, mendengar, atau bahkan mengalami sendiri adanya indikasi praktik pungli atau gratifikasi di lingkungan pelayanan kami, mohon jangan tinggal diam. Silakan hubungi kontak pengaduan resmi yang tertera pada media sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPMPTSP terus berupaya meningkatkan transparansi dalam setiap proses pelayanan perizinan. Informasi mengenai persyaratan, biaya, dan jangka waktu penyelesaian layanan dipublikasikan secara terbuka melalui berbagai media informasi agar masyarakat memperoleh kepastian dan terhindar dari praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, penerapan sistem pelayanan berbasis digital juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memantau proses penyelesaian permohonan izin secara mandiri sehingga seluruh tahapan pelayanan berlangsung lebih terbuka, akuntabel, dan mudah diakses.
Helmi menegaskan, komitmen membangun pelayanan publik yang bersih harus didukung oleh budaya antikorupsi di lingkungan pemerintah maupun masyarakat. Oleh sebab itu, DPMPTSP terus mengedukasi masyarakat agar memahami haknya sebagai pengguna layanan, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan tanpa biaya di luar ketentuan dan hak untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Ia berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Dengan pelayanan yang bersih dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang aman, sehat, dan kondusif di Kota Balikpapan. (adv)




