Balikpapan Ekonomi Daerah

DPMPTSP Balikpapan Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan Bersih dan Bebas Gratifikasi

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun pungutan liar. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengurus perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan seluruh aparatur di lingkungan DPMPTSP dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan perizinan. Menurutnya, seluruh proses pelayanan telah memiliki standar yang jelas sehingga masyarakat tidak perlu memberikan imbalan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami melarang keras petugas menerima uang pelicin atau fasilitas tambahan dari masyarakat yang mengurus perizinan. Aturan yang berlaku menegaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan pelayanan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi disiplin,” ujarnya, Jumat (24/07).

Helmi mengatakan DPMPTSP terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Selain memberikan kepastian waktu penyelesaian dan biaya pelayanan, pengawasan juga dilakukan untuk menjaga integritas aparatur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Ia menjelaskan, saat ini masyarakat dapat mengurus berbagai jenis perizinan melalui sistem pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi pelayanan menjadi salah satu langkah untuk meminimalkan interaksi yang berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan.

“Kami juga memiliki program edukasi melalui DPMPTSP Talks. Melalui forum tersebut, masyarakat dapat berdialog langsung dengan jajaran DPMPTSP untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan perizinan sekaligus menyampaikan berbagai masukan,” jelasnya.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, DPMPTSP juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan gratifikasi, pungutan liar, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam proses pelayanan.

Menurut Helmi, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun budaya pelayanan yang berintegritas. Dengan pengawasan bersama, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin meningkat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Komitmen kami sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Seluruh pihak harus menghentikan praktik gratifikasi, pungutan liar, dan korupsi agar pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Melalui penguatan integritas aparatur, peningkatan pengawasan, serta keterlibatan aktif masyarakat, DPMPTSP Kota Balikpapan berharap pelayanan perizinan semakin profesional dan dipercaya publik. Komitmen tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Balikpapan. **(adv)**