Balikpapan Ekonomi Daerah

FKP Jadi Sarana DPMPTSP Balikpapan Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Standar Pelayanan

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan. Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), yang menjadi wadah bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap layanan yang diberikan pemerintah.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan penyusunan standar pelayanan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian internal pemerintah. Keterlibatan masyarakat diperlukan agar layanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami tidak mau menyusun standar pelayanan secara sepihak dari balik meja kerja. Kami mengundang masyarakat duduk bersama dalam FKP. Sudah ada enam prinsip dasar yang menjadi kompas kami dalam melayani warga,” ujarnya, Selasa (21/07).

Helmi menjelaskan, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyusun dan mengevaluasi standar pelayanan secara partisipatif.

Menurutnya, terdapat enam prinsip utama yang menjadi landasan pelaksanaan FKP. Prinsip pertama adalah kesederhanaan, yakni memastikan prosedur pelayanan mudah dipahami, tidak berbelit-belit, serta memiliki mekanisme yang jelas. Prinsip kedua adalah partisipatif, yaitu memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan terhadap pelayanan yang diterima.

Selanjutnya, prinsip keterbukaan mengharuskan seluruh informasi mengenai persyaratan, biaya, dan jangka waktu pelayanan disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengguna layanan dapat memperoleh informasi yang jelas dan mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses perizinan.

Prinsip keempat adalah keadilan, yaitu memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, maupun kelompok rentan lainnya. Adapun prinsip kelima, akuntabilitas, menekankan bahwa setiap kebijakan dan keputusan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, prinsip terakhir adalah berkelanjutan, yang berarti pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap standar pelayanan agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi pelayanan publik.

“Kami optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sistem yang tertata dengan baik akan menutup ruang terjadinya praktik pungutan liar maupun gratifikasi. Karena itu, kami juga mengajak masyarakat ikut mengawal penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.

Melalui Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Kota Balikpapan berharap hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin terbuka serta kolaboratif. Masukan yang disampaikan peserta forum akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan sehingga layanan perizinan dan nonperizinan semakin cepat, transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. **(adv)**