Balikpapan Ekonomi Daerah

DPMPTSP Balikpapan Ingatkan Pangkalan Elpiji Gunakan KBLI 47772 saat Urus NIB

Balikpapan – Pelaku usaha pangkalan gas elpiji di Kota Balikpapan diimbau memastikan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pendataan usaha yang lebih akurat dalam sektor distribusi energi rumah tangga.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan pemerintah telah menetapkan KBLI 47772 sebagai klasifikasi untuk subsektor Perdagangan Eceran Gas Elpiji atau Gas Tabung LPG. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta menggunakan kode tersebut ketika mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pemerintah sudah menetapkan kode KBLI 47772. Itu khusus untuk subsektor Perdagangan Eceran Gas Elpiji atau Gas Tabung LPG. Pelaku usaha harus menggunakan kode identitas ini saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB),”* ujarnya, Selasa (21/07).

Menurut Helmi, penggunaan kode KBLI yang tepat akan mempermudah proses penerbitan NIB sekaligus membantu pemerintah dalam melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Data yang akurat juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memetakan sebaran usaha perdagangan elpiji sehingga dapat mendukung pengawasan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Ia menambahkan, kepemilikan legalitas usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas pelaku usaha di mata konsumen maupun mitra usaha. Dengan administrasi yang tertib, pelaku usaha juga memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan perbankan serta mengikuti berbagai program pemberdayaan UMKM yang diselenggarakan pemerintah.

“Kami meminta seluruh pemilik pangkalan gas dan toko eceran elpiji memperhatikan kode KBLI 47772 ini. Jangan sampai salah memasukkan identitas usaha saat mendaftar di sistem OSS. Hal itu juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan,” jelasnya.

Helmi menjelaskan, KBLI 47772 diperuntukkan bagi usaha perdagangan eceran gas elpiji atau gas tabung LPG yang melayani konsumen akhir, terutama untuk kebutuhan rumah tangga. Dengan menggunakan klasifikasi yang sesuai, proses administrasi usaha menjadi lebih tertib dan memudahkan pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada pelaku usaha sesuai bidang usahanya.

Untuk mendukung kemudahan pelayanan, DPMPTSP Kota Balikpapan menyediakan layanan pengurusan NIB secara daring melalui sistem OSS yang dapat diakses tanpa dipungut biaya. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan di kantor DPMPTSP apabila mengalami kendala dalam menentukan KBLI maupun proses pendaftaran.

Melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha perdagangan elpiji yang memiliki legalitas resmi. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan tertib di Kota Balikpapan. **(adv)**