Balikpapan Ekonomi Ekonomi Daerah

Revisi Pergub Nomor 59/2018, Pemerintah Provinsi Kaltim Bahas Penyesuaian Tarif Pajak Air Tanah

Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memulai pembahasan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2018 yang mengatur harga patokan nilai perolehan air tanah. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak air tanah yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Kaltim. Pembahasan ini dipimpin oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim dan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari setiap kabupaten dan kota.

Dukungan BPPDRD Kota Balikpapan terhadap Revisi

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menyatakan dukungannya terhadap pembaruan regulasi ini. Menurut Idham, revisi tersebut akan sangat relevan dengan kondisi terkini, terutama terkait pemanfaatan air tanah yang semakin meningkat seiring pertumbuhan industri dan komersial di berbagai daerah.

“Kami siap menyesuaikan dengan kebijakan baru yang akan ditetapkan provinsi. Saat ini, tarif yang berlaku masih berdasarkan nilai patokan lama yang kurang mencerminkan realitas ekonomi,” ujar Idham pada Selasa (05/08).

Idham menambahkan bahwa pemanfaatan air tanah, terutama di sektor industri dan komersial, harus memberikan kontribusi yang adil terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, revisi ini bukan hanya bertujuan untuk menaikkan tarif pajak, melainkan untuk mengatur ulang sistem pemanfaatan air tanah yang lebih berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.

Pentingnya Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan

Rapat pembahasan revisi Pergub ini juga membahas skema perhitungan baru untuk nilai perolehan air tanah berdasarkan zonasi dan potensi sumber air di masing-masing daerah. Menurut Idham, perubahan ini sangat penting karena harga patokan lama sudah tidak lagi mencerminkan nilai keekonomian air tanah, terutama di daerah-daerah yang mengalami pertumbuhan industri yang pesat.

“Kami melihat revisi Pergub ini bisa menciptakan keadilan fiskal antar wilayah dan mendorong efisiensi penggunaan air tanah. Kami ingin kebijakan ini juga berpihak pada kelestarian air tanah sebagai sumber daya vital,” lanjut Idham.

Idham juga menekankan pentingnya peran regulasi yang berkeadilan untuk pengelolaan sumber daya alam yang dapat terus memberikan manfaat, baik bagi masyarakat maupun untuk pembangunan daerah. Dengan demikian, pengelolaan air tanah yang lebih efisien dan berkelanjutan akan berdampak positif dalam jangka panjang.

Perlunya Sinkronisasi Data Pengguna Air Tanah

Selain perubahan dalam skema perhitungan tarif, Idham juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data pengguna air tanah. Selama ini, masih banyak aktivitas pengambilan air tanah yang tidak terdata dengan baik, yang pada gilirannya memengaruhi sistem pelaporan dan pengawasan yang ada. Oleh karena itu, BPPDRD Kota Balikpapan mendesak perlunya perbaikan tata kelola sumber daya alam berbasis data yang akurat dan transparansi.

“Selama ini memang masih ada aktivitas pengambilan air tanah yang belum terdata. Jadinya berpengaruh pada sistem pelaporan dan pengawasan. Maka kita perlu memperkuat tata kelola sumber daya alam berbasis regulasi yang berkeadilan,” kata Idham.

Pentingnya Kajian Teknis dan Partisipasi Daerah

Idham juga menekankan bahwa revisi Pergub ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga harus melibatkan kajian teknis yang mendalam serta masukan dari daerah agar kebijakan yang diterapkan bisa lebih efektif. Dalam rapat tersebut, beberapa perwakilan daerah juga mengusulkan agar pengelolaan air tanah bisa lebih sinkron dengan data pengguna yang lebih tepat sasaran, sehingga pajak yang dikenakan bisa lebih adil dan sesuai dengan kondisi di lapangan. (deb)