Tirta Manuntung Wajibkan Penggantian Meteran Air
Sesuai Aturan Perwali No. 19 Tahun 2010
Balikpapan – Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) kembali mengingatkan kewajiban pelanggan untuk mengganti meteran air pelanggan yang telah tercatat pemakaian hingga 2.000 meter kubik atau lebih.
“Jadi meteran air yang sudah mencapai 2.000 meter kubik, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 19 tahun 2010 harus diganti, sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi warga yang menjadi konsumen PTMB,” jelas Direktur Umum UPTMB, Purnamawati kemarin.
Menurutnya lagi, penggantian meteran air pelanggan itu merupakan program utama peningkatan pelayanan dari PTMB, dan syaratnya cukup mudah yaitu usia meteran sudah menginjak 4 tahun atau angka pemakaian melebihi 2.000 meter kubik.
“Jadi jelas bahwa program penggantian meteran air pelanggan, merupakan kewajiban kami sebagai penyedia layanan air bersih. Dengan syarat bahwa meteran air sudah 4 tahun, atau mencapai pemakaian lebih dari 2.000 meter kubik,” ujarnya.
Hal ini, lanjut wanita yang akrab disapa Purnamawati ini juga berlaku bagi pemilik rumah yang tidak berada di tempat atau rumah dalam keadaan kosong.
“Sebab PTMB punya kewajiban melakukan penggantian pada meteran yang sudah lama terpakai. Agar angka yang tertera di meteran bisa terus akurat dan tidak merugikan pihak pelanggan maupun PTMB,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan aturan berdasarkan Perwali ini harus disadari pelanggan.
“Jadi PTMB wajib melaksanakan penggantian meter air pelanggan secara berkala paling sedikit setiap 4 tahun atau angka meter air telah menunjukkan pemakaian lebih dari 2.000 m3, inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan,” tuturnya.
Menurut Purnamawati, PTMB tidak membebankan biaya kepada pelanggan dalam proses penggantian meteran air. Sedangkan petugas lapangan yang melakukan penggantian meteran air dilengkapi ID card dari perusahaan rekanan PTMB.
“Pelanggan juga bisa menghubungi call center jika merasa ada kejanggalan saat proses penggantian meteran air di rumahnya,” jelasnya.
Kepada para pelanggan PTMB yang merasa ada kejanggalan dapat menghubungi call center (0542) 878991 atau 878992 dan WA chat 0816200110.