Balikpapan Perluas PJU dan Perketat Aturan Parkir Truk untuk Tingkatkan Keselamatan Jalan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat infrastruktur penerangan jalan umum (PJU) seiring dengan berkembangnya kawasan permukiman dan meningkatnya akses jalan baru di berbagai wilayah. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan regulasi lebih tegas untuk menertibkan parkir liar kendaraan berat yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa penambahan PJU menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Penerangan yang memadai juga dinilai mampu menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Pada 2024, Pemerintah Kota Balikpapan telah memasang 50 titik PJU di kawasan Kilometer 13 hingga Kilometer 15. Program tersebut dilanjutkan pada 2025 dengan penambahan 337 titik PJU yang tersebar dari Kilometer 3 hingga Kilometer 10. Sementara pada 2026, pemerintah kembali merencanakan penambahan 10 titik PJU di sejumlah lokasi prioritas, termasuk kawasan Kilometer 8.
Fadli menjelaskan, sejak 2023 hingga 2026 total PJU yang telah terpasang di Kota Balikpapan mencapai sekitar 8.035 unit dengan nilai investasi mencapai Rp244 miliar. Meski demikian, kebutuhan penerangan jalan masih terus meningkat seiring pertumbuhan kota dan pembukaan kawasan baru.
“Masih terdapat tambahan kebutuhan sekitar 5.700 unit PJU karena adanya ruas jalan baru, pengembangan permukiman, serta akses jalan yang sebelumnya belum masuk perencanaan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Selain fokus pada infrastruktur penerangan, Pemkot Balikpapan juga menyoroti persoalan transportasi, khususnya parkir kendaraan berat di bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di ruas jalan padat kendaraan.
Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Regulasi ini akan menjadi dasar penertiban parkir liar kendaraan berat yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dalam rancangan aturan tersebut, pelanggaran parkir kendaraan berat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perda, berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp5 juta. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Bagian Hukum sebelum ditetapkan secara resmi.
Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa penguatan PJU dan penertiban parkir truk merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman. Seiring pertumbuhan kota yang pesat, pembangunan infrastruktur dan pengaturan transportasi diharapkan dapat berjalan seimbang demi mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
(***/Adv Diskominfo Balikpapan)




