Pemkot Balikpapan Gencarkan Penertiban Reklame Kedaluwarsa dan Ilegal

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang sudah habis masa berlakunya. Penertiban ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan setiap pemasangan iklan di kota sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim gabungan BPPDRD bergerak menyisir sejumlah titik vital di Balikpapan, dengan fokus utama pada reklame yang sudah tidak memiliki izin atau yang terlambat memperbarui izin. Penertiban ini juga bertujuan untuk menertibkan reklame ilegal yang banyak ditemukan di jalan-jalan pinggir kota serta kawasan perumahan padat penduduk.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan hanya urusan administrasi semata, melainkan juga bagian dari penegakan hukum yang harus dilakukan demi menciptakan ketertiban dan mengoptimalkan potensi pajak daerah.
“Kami menertibkan reklame-reklame yang sudah habis masa berlakunya. Ini sudah sesuai dengan aturan daerah setempat agar pemasang iklan mematuhi peraturan yang ada,” ujar Idham, Sabtu (16/08).
Penegakan Hukum dan Edukasi kepada Pelaku Usaha
Tim penertiban bekerja dengan cermat, mencatat dan mencopot spanduk, baliho, serta media iklan lainnya yang terbukti kadaluwarsa atau tidak memiliki izin yang sah. Hal ini turut menyasar reklame ilegal yang tidak terdaftar, terutama di kawasan-kawasan yang rawan pelanggaran perizinan.
Idham juga menyampaikan bahwa meskipun BPPDRD sudah sering memberikan imbauan dan surat teguran kepada pemilik reklame, masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut. Untuk itu, BPPDRD terpaksa mengambil tindakan tegas untuk menjaga ketertiban kota dan mengurangi potensi kerugian bagi daerah.
“Kami sudah sering memberikan surat teguran. Jika tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas,” jelasnya.
Meningkatkan Estetika dan Kepatuhan Pajak
Penertiban reklame yang tidak sesuai aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan estetika kota, yang sering kali terganggu oleh keberadaan reklame ilegal. Reklame yang tidak terdaftar atau kedaluwarsa dapat merusak pemandangan kota dan menurunkan kualitas lingkungan.
Idham mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, untuk berperan aktif dalam mematuhi peraturan yang ada. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.
“Kami mengajak semua pihak untuk taat aturan. Pajak yang mereka bayarkan akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” pungkasnya.
Melalui langkah penertiban ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, tertata, dan lebih transparan dalam pengelolaan pajak daerah. (deb)