Dishub Balikpapan Perluas Pengawasan, Lima Kawasan Jadi Prioritas Penempatan Pos Pantau

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memperkuat pengawasan lalu lintas dengan merencanakan pembangunan lima pos pantau baru di sejumlah kawasan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi.
Penambahan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat seiring berkembangnya kawasan permukiman, pembangunan infrastruktur, serta pertumbuhan aktivitas perkotaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli, mengatakan saat ini pihaknya baru memiliki dua pos pantau yang beroperasi, masing-masing berada di kawasan Jalan Patimura dan Kilometer 13.
Menurutnya, jumlah tersebut masih terbatas untuk menjangkau seluruh wilayah yang membutuhkan pengawasan lalu lintas.
“Pos pantau kita saat ini baru dua. Karena itu, kami merencanakan penambahan lima pos pantau di beberapa titik,” kata Fadli, Senin (2/11/2026).
Lima lokasi yang menjadi prioritas penempatan pos pantau yakni pintu gerbang Tol Kilometer 1 Batakan, kawasan Balikpapan Baru, Jalan MT Haryono di sekitar Dapur Mantul, kawasan Projakal dekat Maksi Kilometer 5–6, serta kawasan Kebun Sayur.
Penentuan lokasi tersebut mempertimbangkan tingkat aktivitas kendaraan dan mobilitas masyarakat. Dengan penambahan fasilitas ini, Dishub diharapkan memiliki jangkauan pengawasan yang lebih luas dalam memantau kondisi lalu lintas di berbagai kawasan.
Untuk mendukung realisasi pembangunan, Pemkot Balikpapan akan memanfaatkan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan mitra.
Khusus di kawasan Balikpapan Baru, pemerintah berencana memanfaatkan bangunan bekas pos polisi yang sudah tidak digunakan sebagai pos pantau. Namun, rencana tersebut masih memerlukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengingat lokasi bangunan berada di kawasan yang berkaitan dengan fungsi ruang terbuka hijau.
Penyerahan Aset Pengaruhi Pembangunan Infrastruktur
Selain memperluas pengawasan lalu lintas, Dishub juga menyoroti persoalan penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Fadli menjelaskan, status kepemilikan aset menjadi salah satu faktor yang menentukan kewenangan pemerintah dalam melakukan pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur di kawasan perumahan.
Jika aset telah diserahkan secara resmi kepada Pemkot Balikpapan, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan fasilitas publik. Di antaranya perbaikan jalan lingkungan, pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), hingga pemasangan dan pemeliharaan rambu lalu lintas.
Sebaliknya, apabila aset belum diserahkan, pemerintah memiliki keterbatasan dalam melakukan pembangunan maupun perbaikan menggunakan anggaran daerah.
Fadli mencontohkan kawasan Balikpapan Baru yang asetnya telah diserahkan kepada pemerintah kota. Kondisi tersebut memungkinkan Pemkot melakukan penataan dan peningkatan fasilitas publik sesuai kebutuhan masyarakat.
Ke depan, penambahan lima pos pantau diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan Dishub, tetapi juga mendukung pengendalian lalu lintas di tengah perkembangan Kota Balikpapan.
Dengan jangkauan pemantauan yang lebih luas, pemerintah berharap pelayanan transportasi perkotaan semakin optimal serta mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.
(ADV/Diskominfo Balikpapan)




