DPMPTSP Balikpapan Ingatkan Toko Peralatan Olahraga Gunakan KBLI yang Tepat

Balikpapan – Meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga dan gaya hidup sehat turut membuka peluang usaha baru di Kota Balikpapan. Salah satu sektor yang mulai berkembang adalah perdagangan eceran perlengkapan dan peralatan olahraga. Seiring bertambahnya pelaku usaha di bidang tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengingatkan pentingnya kesesuaian legalitas usaha melalui pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan setiap pelaku usaha yang akan membuka toko perlengkapan olahraga perlu memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan proses pembinaan dan pengembangan usaha.
“Kami mengajak warga yang ingin membuka toko alat olahraga segera mengurus izin usaha. Pastikan memilih kode KBLI 47630 saat mengisi formulir pada sistem OSS, karena legalitas yang tepat akan melindungi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen,”* ujarnya, Senin (20/07).
Helmi menjelaskan, KBLI 47630 merupakan kode yang diperuntukkan bagi usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko. Kode tersebut mencakup berbagai jenis komoditas olahraga yang diperdagangkan secara eceran sehingga pelaku usaha perlu memahami ruang lingkup usahanya sebelum mengajukan perizinan.
Menurutnya, kategori tersebut meliputi penjualan bola, raket, perlengkapan panahan, alat pancing, perlengkapan bela diri, papan catur, hingga peralatan golf. Selain itu, usaha yang menjual perlengkapan aktivitas luar ruangan seperti alat berkemah, perahu, berbagai jenis sepeda, serta perlengkapan keselamatan olahraga seperti helm dan pelindung tubuh juga termasuk dalam kelompok KBLI 47630.
Ia menuturkan, pemilihan kode KBLI yang sesuai akan menghindarkan pelaku usaha dari kendala administrasi di kemudian hari. Kesesuaian klasifikasi usaha juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan, pembinaan, serta penyusunan program pengembangan usaha sesuai sektor masing-masing.
Helmi menambahkan, DPMPTSP terus berupaya memberikan kemudahan layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh proses pengurusan Nomor Induk Berusaha dapat dilakukan secara daring, cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi prosedur yang rumit.
*”Silakan berkonsultasi dengan petugas yang ada. Kami siap mendampingi masyarakat memahami tata cara perizinan yang benar. Kemudahan akses informasi menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik,”* jelasnya.
Melalui kemudahan layanan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Balikpapan yang memiliki legalitas resmi sejak awal menjalankan usahanya. Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan NIB juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan perbankan, mengikuti program pemberdayaan UMKM, serta memperluas pasar usahanya. Dengan semakin tertibnya administrasi perizinan, iklim investasi di Kota Balikpapan diharapkan terus tumbuh dan mampu mendorong perkembangan ekonomi daerah. **(adv)**




