Balikpapan Ekonomi Daerah

Legalitas Usaha di Balikpapan Terus Meningkat, Sektor Kuliner Dominasi Penerbitan NIB

Balikpapan– Kesadaran pelaku usaha di Kota Balikpapan untuk melegalkan usahanya terus meningkat. Hal itu tercermin dari tingginya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan sepanjang semester I 2026. Tercatat sebanyak 4.825 NIB telah diterbitkan sebagai bentuk legalitas usaha yang menjadi syarat penting dalam pengembangan bisnis.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki legalitas usaha. Menurutnya, NIB tidak hanya menjadi identitas resmi pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas pembiayaan, pendampingan, hingga program pemberdayaan dari pemerintah.

“Kami melihat komitmen yang luar biasa dari para pelaku usaha. Angka 4.825 NIB menjadi bukti bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas usaha untuk mengembangkan bisnis,” ujarnya, Senin (20/07).

Ia menjelaskan, kemudahan layanan perizinan melalui sistem digital yang cepat, transparan, dan terintegrasi menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan jumlah pengurusan NIB. DPMPTSP juga terus memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses perizinan dapat diselesaikan dengan mudah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data DPMPTSP, sektor kuliner masih menjadi bidang usaha yang paling banyak mengurus legalitas. Pada daftar lima besar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), posisi pertama ditempati KBLI 10799 tentang Industri Produk Makanan Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL). Tingginya minat masyarakat pada sektor ini menunjukkan berkembangnya usaha makanan olahan dan produk rumahan di Balikpapan.

Posisi kedua ditempati KBLI 56103 tentang usaha kedai makanan, yang mencakup warung makan, kafe, hingga usaha kuliner sejenis. Sementara itu, peringkat ketiga ditempati KBLI 47112 mengenai perdagangan eceran berbagai macam barang yang didominasi toko kelontong yang menyediakan kebutuhan pokok, makanan, minuman, dan tembakau.

Selanjutnya, posisi keempat diisi KBLI 96990 mengenai aktivitas jasa perorangan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa binatu, pangkas rambut, hingga perawatan tubuh. Adapun posisi kelima ditempati KBLI 47772 mengenai perdagangan eceran gas elpiji atau gas tabung LPG yang turut mendukung kebutuhan energi rumah tangga masyarakat.

Helmi berharap tren peningkatan legalitas usaha tersebut terus berlanjut hingga akhir tahun. Menurutnya, semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB, maka semakin besar pula peluang UMKM berkembang dan meningkatkan daya saingnya di tengah pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal pertumbuhan bisnis lokal. Legalitas melalui NIB memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan perbankan maupun berbagai program pemerintah. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut hingga akhir tahun,” katanya.

DPMPTSP Kota Balikpapan juga mengimbau masyarakat yang telah menjalankan usaha namun belum memiliki NIB agar segera mengurus legalitas usahanya. Selain prosesnya yang mudah dan tidak dipungut biaya, kepemilikan NIB memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi modal penting untuk memperluas jaringan usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen. **(adv)**