ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

Anggaran Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Meningkat, Pemutakhiran Data Terus Dilakukan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan anggaran program perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan pada 2026. Kenaikan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan, meskipun jumlah peserta penerima bantuan iuran untuk sementara mengalami penyesuaian akibat proses pemutakhiran data.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan anggaran perlindungan pekerja rentan meningkat dari sekitar Rp1,2 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp1,4 miliar pada 2026. Sementara itu, pengelolaan anggaran program kini berada di bawah Dinas Sosial sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme penyaluran bantuan.

“Jadi bukan anggarannya yang berkurang. Justru anggarannya meningkat. Yang berkurang adalah jumlah kepesertaan karena adanya proses pembaruan dan pemutakhiran data penerima manfaat,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Adamin, berkurangnya jumlah peserta bukan disebabkan oleh pengurangan alokasi anggaran, melainkan karena Dinas Sosial sedang melakukan proses *cleansing* atau pembersihan data penerima bantuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan berhak menerima manfaat.

Ia menjelaskan, proses pemutakhiran dilakukan dengan mengacu pada basis data kesejahteraan masyarakat. Dalam skema tersebut, prioritas diberikan kepada warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga menengah.

Adamin menjelaskan bahwa desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam skala 1 sampai 10. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi pekerja rentan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja informal, serta kelompok masyarakat yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya. Melalui program ini, para peserta memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dapat mengganggu mata pencaharian.

Menurut Adamin, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja rentan diharapkan tidak langsung jatuh ke dalam kemiskinan ketika mengalami musibah yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Saat ini, Pemkot Balikpapan masih menunggu hasil verifikasi data melalui proses Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026. Hasil pemutakhiran tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan kembali jumlah penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini.

Adamin berharap, setelah proses verifikasi dan pemutakhiran data selesai, cakupan perlindungan pekerja rentan di Kota Balikpapan dapat kembali meningkat, bahkan melampaui capaian pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan data yang lebih akurat, bantuan diharapkan benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan data yang lebih akurat, kami berharap cakupan perlindungan pekerja rentan bisa kembali bertambah sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Melalui peningkatan anggaran dan penyempurnaan basis data penerima manfaat, Pemerintah Kota Balikpapan berharap program perlindungan pekerja rentan dapat berjalan semakin efektif serta menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

**(adv/diskominfo balikpapan)**