ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan Blog

Kesadaran Urus Legalitas Meningkat, Penerbitan NIB di Balikpapan Terus Bertambah



BALIKPAPAN – Tingkat kesadaran pelaku usaha di Kota Balikpapan untuk memiliki legalitas usaha terus menunjukkan peningkatan. Kondisi tersebut tercermin dari bertambahnya jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan setiap tahun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.

Pemerintah Kota Balikpapan menilai tren tersebut sebagai indikator positif berkembangnya budaya usaha yang lebih tertib, profesional, dan siap bersaing. Legalitas usaha kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pengembangan usaha dan memperluas akses terhadap berbagai peluang bisnis.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menerbitkan sekitar 5.200 NIB. Sementara sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) pada 2019, jumlah NIB yang diterbitkan secara kumulatif telah mencapai sekitar 127 ribu dokumen.

“Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas usaha terus meningkat. Pelaku usaha kini semakin memahami bahwa NIB bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga menjadi identitas resmi usaha yang memberikan banyak manfaat,” ujar Helmi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, kepemilikan NIB memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Selain menjadi bukti legalitas, NIB juga membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, program pembinaan pemerintah, sertifikasi usaha, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Legalitas usaha juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis. Karena itu, DPMPTSP terus mengajak pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, maupun menengah, untuk segera mengurus perizinan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

Helmi menjelaskan, kemudahan layanan berbasis digital melalui OSS menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan penerbitan NIB. Proses perizinan yang kini dapat dilakukan secara daring membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus melalui prosedur yang rumit.

Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat kualitas pelayanan melalui integrasi berbagai layanan perizinan dan nonperizinan di DPMPTSP. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Semakin mudah layanan yang diberikan, maka semakin besar pula minat pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya,” katanya.

Melihat perkembangan yang ada, Pemkot Balikpapan menargetkan pertumbuhan penerbitan NIB sebesar dua persen pada 2026. Target tersebut dinilai realistis mengingat pertumbuhan UMKM dan aktivitas investasi di Balikpapan masih menunjukkan tren yang positif.

Pemerintah optimistis semakin banyak pelaku usaha yang akan memanfaatkan kemudahan layanan perizinan untuk memperkuat usahanya. Dengan semakin banyak usaha yang memiliki legalitas resmi, daya saing UMKM akan meningkat dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah juga semakin besar.

“Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB sehingga usaha yang dijalankan menjadi lebih kuat, lebih mudah berkembang, dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Helmi.

(***/Adv Diskominfo Balikpapan)