Pemkot Balikpapan Pastikan Kelebihan Pembayaran PBB Dialihkan ke Tahun Depan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tahun 2025 akan dialihkan menjadi pengurang kewajiban pajak pada tahun berikutnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak.
“Yang sudah membayar akan dikompensasi pada tahun depan. Jika selisihnya masih besar, kompensasi berlanjut hingga lunas pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Idham, Senin (25/8/2025).
Pajak 2025 Tetap Menggunakan Tarif 2024
Idham memastikan bahwa untuk tahun 2025, NJOP yang diterapkan tetap menggunakan besaran yang sama dengan tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun, ia mengakui bahwa penundaan penyesuaian NJOP tersebut diperkirakan akan mengurangi pendapatan daerah sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar.
Realisasi Penerimaan PBB dan Masa Pembayaran
Hingga pekan terakhir Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp 110 miliar, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 150 miliar. Batas akhir pembayaran PBB sendiri jatuh pada 30 September 2025, namun perpanjangan masa pembayaran masih dipertimbangkan oleh Pemkot Balikpapan untuk memberikan waktu lebih bagi wajib pajak.
Kehilangan Pendapatan untuk Objek Pajak dengan Nilai Rendah
Untuk objek pajak dengan nilai di bawah Rp 100 juta, potensi kehilangan pendapatan diperkirakan relatif kecil, hanya sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, Pemkot menegaskan bahwa hak masyarakat tetap aman, dan kelebihan pembayaran tidak akan hilang, melainkan akan dialihkan menjadi pengurang kewajiban pada tahun berikutnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berupaya untuk memastikan bahwa wajib pajak tetap merasa dirugikan, sembari mengelola pendapatan daerah secara adil dan transparan. (deb)