
TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif menyelesaikan persoalan tunggakan retribusi petak pasar periode 2017–2019.
Melalui rapat koordinasi bersama pedagang dan instansi terkait, Disperindag mengusulkan opsi pengurangan dan penundaan pembayaran, sebagai solusi yang lebih berpihak pada kondisi para pedagang.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar.
Dalam pertemuan tersebut, forum pedagang dan pemerintah sepakat untuk meminta penundaan sekaligus pengurangan pembayaran retribusi, sembari menunggu keputusan resmi dari Bupati Kukar.
“Mereka sudah sepakat, tapi kita masih menunggu keputusan Bupati Kukar terhadap tunggakan retribusi itu,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).
Sayid menambahkan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengkaji kembali dasar penetapan retribusi yang pada 2017–2018 sempat mengalami kenaikan hingga 300 persen.
Kajian ini menjadi penting mengingat periode tersebut juga bersamaan dengan kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 yang memukul daya jual pedagang.
“Retribusi kemarin sempat naik hingga 300 persen, itu akan kita kaji ulang,” ujarnya.
Dalam rapat, para pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) menyampaikan keinginan untuk melunasi tunggakan secara bertahap dengan estimasi waktu hingga lima tahun.
Disperindag Kukar mengapresiasi niat baik ini dan berharap skema pelunasan dapat berjalan tanpa membebani pedagang.
“Hutang itu tetap dilunasi, tapi para pedagang meminta estimasi waktu 5 tahun. Kami berharap hutang ini bisa terbayar secepatnya,” pungkas Sayid.
Ketua FPKL, Muhammad Rosid, menilai peluang untuk mendapatkan pengurangan, penundaan, bahkan penghapusan retribusi masih terbuka.
Ia berharap kebijakan akhir yang diambil pemerintah daerah dapat memberikan kelonggaran, sebagaimana yang dilakukan sejumlah daerah lain saat pandemi.
Dengan langkah ini, Disperindag Kukar menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator yang adil antara kepentingan pedagang dan kebijakan pemerintah, demi tercapainya solusi yang berkelanjutan bagi semua pihak. (*)