Sengketa Lahan PT Belantara Subur, DPRD PPU Bakal Gelar RDP Susulan Bulan Depan

PPU – Perbedaan data lahan antara warga dan PT Belantara Subur makin mengemuka. Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Senin (19/5/2025), ketika dua versi klaim lahan saling bertolak belakang.
Warga dari Kelurahan Riko, Sotek, Sepan, dan Desa Bukit Subur mengaku telah mengelola sekitar 5.000 hektare lahan untuk menanam karet, padi, dan sawit. Namun pihak perusahaan menyebut luas lahan mereka mencapai 6.800 hektare seluruhnya di bawah izin resmi.
“Kami masih perlu menyinkronkan data. Karena peta-peta yang kami terima dari berbagai pihak menunjukkan batas yang berbeda-beda,” ujar Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman.
Polemik semakin rumit karena lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), yang sesuai regulasi hanya diperuntukkan bagi tanaman kehutanan, bukan sawit. Sementara, sebagian besar masyarakat justru menanami lahan itu dengan sawit.
“Intinya, tanaman sawit tidak diperbolehkan di KBK. PT Belantara Subur mengantongi izin HPH dan HTI sejak 1992, dan kemitraan mereka melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) hanya untuk tanaman kayu, bukan sawit,” tegas Ishaq.
Namun di lapangan, sudah sejak lama masyarakat bertani di area itu, dan bahkan sempat terlibat dalam program binaan bernama BFI, yang justru memperkenalkan sawit ke kelompok tani.
“Kita memahami posisi masyarakat yang sudah terlanjur beraktivitas bertahun-tahun. Tugas kami menjembatani. Kami tidak ingin melanggar aturan, tapi juga ingin melindungi hak warga,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjut, DPRD PPU berencana menggelar RDP lanjutan dalam waktu satu bulan ke depan. Seluruh kepala wilayah yang terkait diminta mengumpulkan data dan dokumen pendukung guna memastikan kejelasan batas lahan sebelum proses dilanjutkan ke Kementerian Kehutanan.
“Kami hanya memfasilitasi. Bukan eksekutor. Tapi kami ingin semua pihak baik warga maupun Perusahaan punya kepastian hukum dan kejelasan hak,” tutup Ishaq.(adv)