Balikpapan HEADLINE

Tegas! Pertamina dan Ditjen Migas Tindak Pangkalan LPG Nakal di Balikpapan

Balikpapan – Dua pangkalan LPG 3 kg bersubsidi di Balikpapan kedapatan melanggar aturan dengan menjual gas melon jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menanggapi laporan masyarakat, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Jenderal Migas langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan indikasi pelanggaran serius.

Pangkalan di Kelurahan Gunung Samarinda dan Prapatan terbukti menjual LPG 3 kg bersubsidi dengan harga mencapai Rp50.000 hingga Rp60.000 per tabung, melampaui HET resmi sebesar Rp19.000. Temuan ini diungkapkan oleh Ahad Jabbar Syaifullah, Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut Pertamina Patra Niaga, pada Senin (13/1).

“Kami memiliki bukti video terkait pelanggaran ini. Pihak pangkalan pun mengakui kesalahan tersebut,” ujar Ahad.

Sebagai langkah tegas, Pertamina memastikan akan memutus hubungan usaha (PHU) dengan pangkalan-pangkalan yang melanggar. “Pangkalan harus memahami amanah mereka untuk menyalurkan LPG bersubsidi kepada masyarakat sesuai aturan. Jika melanggar, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi,” tegasnya.

Pertamina dan Ditjen Migas juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan pangkalan yang menjual di atas HET. Muhammad Geri, Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Migas, mengatakan, “Kami mengimbau warga agar berani memberikan informasi. Dengan bukti yang ada, kami akan segera menindak.”

Meski ada temuan pelanggaran, Pertamina memastikan distribusi LPG 3 kg di Balikpapan tetap aman. Pengawasan pun akan terus diperketat agar subsidi LPG tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.