DPRD PPU Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Belantara Subur

PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong penyelesaian sengketa lahan antara warga di empat kelurahan dengan PT Belantara Subur. Perusahaan menyatakan hanya kelompok tani yang telah mengelola lahan selama lebih dari empat tahun yang diizinkan melanjutkan kegiatan bercocok tanam.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD PPU, Senin (19/5/2025). Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pencarian solusi bersama antara masyarakat dan perusahaan.
“Perusahaan sudah memberikan ruang. Mereka menyatakan bahwa yang telah bercocok tanam selama empat tahun ke atas boleh tetap merawat kebunnya,” ujar Syahrudin.
DPRD memberikan waktu satu bulan kepada camat, lurah, dan kepala desa di wilayah Sotek, Sepan, Riko, dan Bukit Subur untuk mengumpulkan data valid mengenai status lahan yang digarap warga.
Langkah ini diambil untuk menghindari konflik berkepanjangan dan memastikan kejelasan hak pengelolaan, mengingat sebagian lahan berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
“Data itu penting untuk memastikan siapa yang memang telah lama berkebun dan mana yang baru mulai. Perusahaan menetapkan batas waktu itu agar tidak ada perluasan sepihak,” tambahnya.
Syahrudin juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi.
“Kita mencoba menjembatani kedua pihak. Masyarakat butuh lahan untuk hidup, dan daerah juga butuh investasi. Harapannya, solusi yang diambil bisa menguntungkan semua pihak,” ujarnya.
Diketahui, dari total 16.000 hektare lahan yang dimiliki PT Belantara Subur, sekitar 6.800 hektare telah digarap masyarakat.(adv)