Balikpapan KECAMATAN TENGAH

Patroli Gabungan Jaga Ketertiban Balikpapan Tengah Selama Ramadan

Balikpapan – Petugas gabungan di Kecamatan Balikpapan Tengah menggelar patroli ketertiban umum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan. Kegiatan ini dilakukan dengan menyampaikan Surat Edaran Nomor 300/093/Pem kepada pelaku usaha hiburan malam dan arena permainan bola sodok (billiard), guna menjaga suasana kondusif di wilayah tersebut.

Aturan ini mengharuskan semua jenis tempat hiburan, termasuk pub/bar, karaoke, panti pijat, dan hiburan dengan live music, untuk tutup mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA hingga 2 April 2025 pukul 06.00 WITA. Ketentuan ini juga berlaku bagi pub/bar di dalam hotel yang menyediakan live music. Tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi normal mulai 3 April 2025 pukul 07.00 WITA.

Selain menyasar tempat hiburan, patroli juga dilakukan di sejumlah rumah kost yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan yang lebih aman dan tertib selama Ramadan.

Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah, Netty Musriani, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan ketertiban dan keamanan wilayah tetap terjaga selama bulan suci.

Patroli ini melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Satlinmas, serta tim Trantib kecamatan dan kelurahan, dengan dukungan dari para lurah se-Balikpapan Tengah.