ADV PEMKAB KUKAR Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Keluarkan Aturan Ramadan

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B – 2061/065.11/KESRA/02/2025, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatur berbagai aspek, mulai dari kegiatan ibadah, operasional usaha, hingga larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban




TENGGARONG – Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan aturan khusus untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B – 2061/065.11/KESRA/02/2025, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatur berbagai aspek, mulai dari kegiatan ibadah, operasional usaha, hingga larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin utama adalah larangan keras terhadap aksi balapan liar dan penggunaan petasan.

Kedua aktivitas ini dinilai berisiko tinggi menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan masyarakat.

“Kami meminta masyarakat tidak melakukan balapan liar dan menyalakan petasan selama Ramadan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas Bupati Edi Damansyah, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, Pemkab Kukar juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan berkumpul di tempat gelap, terutama antara dua orang yang bukan mahramnya, juga dilarang guna mencegah tindakan yang tidak diinginkan.

Sejumlah pembatasan juga diterapkan untuk menjaga kekhusyukan Ramadan, antara lain:

• Tadarus dengan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WITA, setelah itu wajib menggunakan pengeras suara dalam.

• Sahur on the road hanya diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA.

• Arena ketangkasan dan tempat kebugaran (biliar, warnet, dan gym) hanya boleh beroperasi pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA. Gym juga diimbau memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.

• Pelaksanaan Car Free Day (CFD) ditiadakan selama Ramadan.

Untuk memastikan ketertiban, Pemkab Kukar juga mengeluarkan kebijakan terkait tempat hiburan dan usaha kuliner:

• Tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat di area hotel maupun penginapan ditutup sementara mulai 28 Februari hingga 1 April 2025.

• Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima diminta menutup tempatnya dengan kain atau tenda saat melayani pelanggan di siang hari untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.

• Penjualan minuman keras dihentikan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

Bupati Edi menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif. Pemkab Kukar juga meminta kerja sama dari masyarakat dalam menjaga ketertiban.

“Ayo kita sambut bulan suci Ramadan dengan penuh kedamaian dan menjalankan ibadah semaksimal mungkin,” tutupnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan warga Kukar dapat menjalani Ramadan dengan lebih nyaman dan aman, tanpa gangguan dari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. (ADV)