BPPDRD Balikpapan Konsisten Tagih Tunggakan Pajak, Skema Cicilan Disiapkan untuk Pelaku Usaha

BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat upaya penagihan tunggakan pajak daerah sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah dinamika kondisi usaha, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan yang tegas namun tetap memberi ruang solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran.
Penagihan aktif dilakukan secara berkelanjutan terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunda. Pemerintah menilai kepatuhan pembayaran pajak menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan penyelesaian tunggakan melalui tim penagihan yang bergerak sistematis untuk memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami tetap konsisten melakukan penagihan. Seluruh kewajiban pajak harus terpenuhi demi pembangunan kota,” ujarnya, Sabtu (11/04).
Menurut Idham, pemerintah daerah memahami bahwa sebagian pelaku usaha masih menghadapi tantangan finansial yang memengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban pajak. Karena itu, pendekatan persuasif dan komunikasi dua arah tetap dikedepankan agar penyelesaian dapat berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
BPPDRD juga membuka ruang solusi administratif bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan pembayaran melalui mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi usaha, termasuk opsi pembayaran secara bertahap.
“Kami memberikan ruang solusi bagi pelaku usaha. Kami mengerti kesulitan pembayaran yang mereka alami saat ini,” jelasnya.
Salah satu skema yang disiapkan adalah pembayaran tunggakan secara cicilan agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas bisnis sembari memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dan keberlangsungan ekonomi dunia usaha.
“Salah satu solusi nyata adalah skema pembayaran secara cicilan. Kami ingin mempermudah mereka dalam memenuhi tanggung jawabnya,” tambahnya.
BPPDRD menilai fleksibilitas pembayaran tersebut juga menjadi langkah preventif untuk memperkecil risiko penumpukan tunggakan sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan wajib pajak, sehingga kepatuhan administrasi dapat terus meningkat secara bertahap.




