Ekonomi Ekonomi Daerah

BPPDRD Balikpapan Perkuat Pengawasan Pajak, Sinergi Lintas Instansi Digenjot Jaga PAD

BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kolaborasi lintas instansi sebagai upaya menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan koordinasi dilakukan dengan melibatkan sektor perbankan hingga aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya sektor usaha berskala besar.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memastikan proses pengawasan berjalan lebih efektif dan mampu meminimalkan potensi tunggakan maupun ketidaksesuaian pelaporan pajak.

“Kami memperkuat sinergi dengan kejaksaan dan kepolisian. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pihak yang sengaja menunda pembayaran pajak daerah. Kerja sama ini menjadi pertahanan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Rabu (08/04).

Menurut Idham, penguatan pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan data transaksi dan verifikasi lapangan guna mencocokkan laporan wajib pajak dengan kondisi usaha sebenarnya. Pendekatan berbasis data dinilai penting untuk meningkatkan validitas pengawasan dan mendorong transparansi pelaporan.

Dalam implementasinya, BPPDRD tetap mengedepankan langkah persuasif pada tahap awal melalui pemberian peringatan dan ruang komunikasi bagi wajib pajak yang mengalami kendala administrasi maupun pembayaran. Pemerintah daerah menilai pendekatan dialog tetap menjadi prioritas sebelum langkah penegakan hukum ditempuh.

“Tindakan hukum adalah pilihan terakhir kami. Kami selalu memberikan kesempatan bagi mereka untuk bersikap kooperatif. Namun, jika mereka sengaja membangkang, kami akan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat berwenang,” lanjutnya.

Penguatan pengawasan tersebut difokuskan pada sektor usaha dengan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah agar tercipta iklim usaha yang sehat dan adil. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha yang patuh tidak dirugikan oleh praktik ketidakpatuhan yang dapat memengaruhi persaingan usaha.

Idham menegaskan, penguatan pengawasan pajak bukan semata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun sistem pengelolaan perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Balikpapan.