
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mulai memberlakukan penyesuaian tarif pajak khusus bagi fasilitas hiburan yang beroperasi di lingkungan perhotelan. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan proporsional.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa sektor perhotelan memiliki beberapa jenis objek pajak sehingga pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi penting bagi para pelaku usaha.
“Di sektor perhotelan memang ada beberapa jenis pajak yang dikenakan, sehingga pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya di Balikpapan.
Menurut Idham, aturan baru tersebut secara tegas membedakan tarif pajak untuk usaha hiburan dan usaha kuliner yang berada di hotel. Karena itu, BPPDRD terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak guna menghindari kesalahan dalam pengklasifikasian objek pajak.
“Untuk fasilitas hiburan memang ada penyesuaian tarif sesuai ketentuan terbaru. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha,” katanya.
Ia menambahkan, pertumbuhan sektor pariwisata dan akomodasi di Balikpapan terus menunjukkan tren positif. Posisi kota ini sebagai pintu gerbang logistik menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) turut mendorong peningkatan aktivitas bisnis jasa, termasuk perhotelan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu modal penting dalam mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan tahun 2026 yang dipatok mencapai Rp1,5 triliun. BPPDRD optimistis sektor perhotelan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target tersebut.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaku usaha hotel dalam memenuhi kewajiban perpajakan dinilai cukup baik. Banyak pengelola hotel telah menerapkan sistem pelaporan digital secara mandiri untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran data.
“Kejujuran serta akurasi pelaporan dari sektor swasta menjadi modal penting bagi stabilitas keuangan daerah. Pemerintah kota memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi nyata yang ditunjukkan komunitas pengusaha selama ini,” ungkap Idham.
BPPDRD memastikan seluruh penerimaan pajak dari sektor jasa akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan fasilitas publik. Penguatan PAD diharapkan dapat mempercepat realisasi berbagai proyek infrastruktur yang tengah dijalankan pemerintah kota.
“Harapannya kepatuhan pelaku usaha terus meningkat sehingga kontribusi sektor perhotelan dan restoran terhadap PAD semakin besar,” tutup Idham.




