Ekonomi Ekonomi Daerah

Pajak Katering Dipisah dari Restoran, Pemkot Balikpapan Bidik Potensi PAD Baru


Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memetakan sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif pajak sektor jasa boga atau katering. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk menggali potensi penerimaan yang selama ini masih tercampur dengan kategori pajak restoran.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pemisahan tarif dilakukan agar pemungutan pajak lebih tepat sasaran dan mencerminkan karakteristik masing-masing sektor usaha. Selama ini, bisnis katering dan restoran masih berada dalam kategori yang sama, padahal pola transaksi hingga model operasional keduanya berbeda.

“Karakteristik bisnis restoran dan katering memiliki perbedaan yang signifikan. Kami tidak lagi menyamakan tarif katering dengan restoran. Ini adalah upaya kami melakukan pemetaan potensi secara lebih detail dan akurat,” ujarnya, Senin (21/04).

Menurut Idham, pertumbuhan sektor jasa boga di Balikpapan menunjukkan tren positif seiring meningkatnya aktivitas perkantoran, industri, hingga proyek strategis di sekitar kota. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang besar terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.

Pemisahan skema tarif ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari pembaruan basis data wajib pajak agar pemerintah memiliki gambaran lebih presisi mengenai kontribusi setiap sektor usaha terhadap PAD. Dengan sistem yang lebih spesifik, pengawasan transaksi dan pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih transparan.

“Kami ingin memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor yang selama ini masih berada dalam zona abu-abu. Katering memiliki pasar yang berbeda, sehingga perlakuannya pun harus khusus,” tuturnya.

Selain mengejar peningkatan penerimaan daerah, Pemkot Balikpapan memastikan kebijakan tersebut mengacu pada regulasi terbaru mengenai pajak dan retribusi daerah. Pemerintah pusat, kata Idham, mendorong pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam mengelola potensi fiskal tanpa membebani pelaku usaha secara tidak proporsional.

BPPDRD memperkirakan dampak kebijakan ini mulai terlihat pada paruh kedua 2026. Tambahan penerimaan dari sektor katering nantinya diarahkan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di Kota Beriman.

Idham juga meminta para pelaku usaha mendukung kebijakan tersebut dengan tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen menghadirkan sistem pelayanan pajak yang semakin mudah, cepat, dan transparan bagi wajib pajak.

“Pajak yang kita kumpulkan adalah modal utama pembangunan Balikpapan. Kami sangat mengapresiasi pelaku usaha yang kooperatif terhadap penyesuaian tarif ini,” pungkasnya.