BPPDRD Balikpapan Siapkan Edukasi Pajak untuk Hotel, Samakan Pemahaman Aturan Baru

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) bersiap memperkuat edukasi perpajakan bagi pelaku usaha perhotelan menyusul adanya perubahan regulasi yang memengaruhi klasifikasi objek pajak di sektor tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam pelaporan pajak daerah.
Pemerintah daerah menilai pemahaman yang seragam terhadap aturan baru penting agar kepatuhan pajak berjalan optimal tanpa menimbulkan kebingungan di tingkat pengelola hotel.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pihaknya menemukan masih adanya perbedaan pemahaman di kalangan manajemen hotel terkait penerapan jenis pajak dalam satu kawasan usaha perhotelan.
“Kami siap mengedukasi seluruh pelaku usaha perhotelan mengenai ketentuan perpajakan terbaru. Kami melihat masih ada perbedaan pemahaman dalam satu usaha perhotelan terhadap beberapa jenis pajak,” ujarnya, Sabtu (18/04).
Menurut Idham, perubahan regulasi menghadirkan skema baru dalam pengelompokan objek pajak, terutama pada fasilitas penunjang di lingkungan hotel yang memiliki karakter layanan berbeda dari jasa penginapan utama. Kondisi ini memerlukan pemahaman teknis agar proses pelaporan dapat dilakukan secara tepat.
“Kondisi ini terjadi seiring adanya perubahan regulasi yang mengatur jenis dan skema pajak secara spesifik. Kami ingin memastikan tidak ada lagi kerancuan dalam pelaporan pajak daerah ke depannya,” jelasnya.
BPPDRD berencana melakukan edukasi secara bertahap kepada seluruh klasifikasi hotel di Balikpapan melalui pendampingan teknis dan forum diskusi terbuka. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai tata cara pelaporan, klasifikasi objek pajak, hingga penyesuaian administrasi yang diperlukan.
Selain meningkatkan kepatuhan, langkah edukasi ini juga diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih kolaboratif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha melalui komunikasi yang terbuka terhadap berbagai kendala di lapangan.
“Mari kita bangun sinergi yang transparan. Kepatuhan pajak yang baik akan mempercepat pembangunan fasilitas publik yang juga akan menguntungkan sektor yang berkaitan,” pungkasnya.




