BPPDRD Balikpapan Benahi Sistem Pajak, Digitalisasi dan Penguatan Basis Data Jadi Fokus

BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan pajak daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penerimaan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Langkah tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga penguatan sistem administrasi dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat.
Pemerintah daerah menilai penguatan sistem menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak melalui pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, optimalisasi pengelolaan pajak saat ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan basis data, perluasan objek pajak, hingga modernisasi layanan administrasi.
“Kami melakukan upaya optimalisasi yang tidak hanya berfokus pada peningkatan angka penerimaan. Fokus utama kami sekarang adalah penguatan sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh,” ujarnya, Kamis (16/04).
Menurut Idham, penguatan sistem juga diarahkan untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan melalui validasi data dan pemetaan objek pajak yang belum tercatat secara optimal. Tim di lapangan terus melakukan identifikasi potensi baru sebagai bagian dari perluasan basis pajak daerah.
Selain aspek pengelolaan, BPPDRD juga menitikberatkan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif. Pemerintah ingin membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat melalui layanan yang mudah diakses serta proses administrasi yang lebih sederhana.
“Kami ingin wajib pajak merasa nyaman saat memenuhi kewajibannya. Pendekatan persuasif membantu membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Transformasi pelayanan turut diperkuat melalui percepatan digitalisasi layanan perpajakan. Berbagai proses pembayaran dan pelaporan kini diarahkan agar dapat diakses secara daring melalui perangkat telepon seluler sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada layanan tatap muka.
“Teknologi digital adalah kunci. Dengan layanan daring, wajib pajak tidak perlu lagi antre panjang. Semua proses menjadi transparan dan bisa mereka pantau secara langsung,” tuturnya lagi.
Ke depan, BPPDRD akan terus menyempurnakan sistem layanan digital sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat agar pemanfaatan platform perpajakan elektronik dapat berjalan lebih optimal dan berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak daerah.




