BPPDRD Balikpapan Tegaskan Pajak Restoran 10 Persen Merupakan Titipan Konsumen untuk Daerah

BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait mekanisme pemungutan pajak restoran sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pemerintah daerah menegaskan bahwa komponen pajak sebesar 10 persen yang tercantum dalam transaksi restoran merupakan kewajiban konsumen yang dipungut oleh pelaku usaha untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman mengenai posisi pelaku usaha restoran dalam sistem perpajakan daerah, sekaligus memperkuat kepatuhan penyetoran pajak yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, mekanisme pajak restoran menempatkan pelaku usaha sebagai pihak pemungut pajak yang dititipkan oleh konsumen melalui transaksi pembelian makanan maupun minuman.
“Pajak restoran ini sejatinya masyarakat yang membayar melalui pelaku usaha. Dana tersebut harus segera mengalir ke kas pemerintah daerah tanpa hambatan,” ujarnya, Senin (13/04).
Menurut Idham, dana tambahan 10 persen yang tercantum dalam struk pembayaran bukan bagian dari omzet atau keuntungan usaha, melainkan penerimaan daerah yang harus disetorkan sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha menjaga kepatuhan administrasi dan ketepatan waktu penyetoran pajak.
“Ini bukan uang pelaku usaha, tapi titipan dari masyarakat yang harus disampaikan ke daerah. Kami meminta kesadaran penuh dari seluruh pengelola restoran,” lanjutnya.
BPPDRD juga terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan penyetoran PBJT melalui pemantauan berkala dan penguatan sistem pelaporan digital. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara transaksi usaha dan besaran pajak yang masuk ke kas daerah.
Selain kepada pelaku usaha, pemerintah daerah turut mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan struk pembayaran saat bertransaksi di restoran. Konsumen dinilai memiliki peran penting dalam mendukung transparansi pemungutan pajak daerah melalui kebiasaan meminta bukti pembayaran.
“Kami ingin konsumen minta struk pembayaran. Itu sangat membantu pemantauan potensi pajak yang ada. Masyarakat memiliki peran besar dalam mengawal agar uang yang mereka bayarkan sampai ke tangan pemerintah,” tambahnya.




