ADV CAMAT UTARA Balikpapan

Pemkot Balikpapan Terapkan FWA Saat Libur Nasional, Pelayanan di Kecamatan Balut Tetap Berjalan

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun terdapat penyesuaian jadwal kerja selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4/474/E/SETDA tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu wilayah yang mengimplementasikan kebijakan tersebut adalah Kecamatan Balikpapan Utara (Balut). Melalui koordinasi internal di tingkat kecamatan hingga kelurahan, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan warga.

Kebijakan ini memberlakukan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas jadwal kerja bagi ASN. Skema tersebut diterapkan pada periode libur panjang, yakni dua hari sebelum libur Hari Suci Nyepi pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah pada 25–27 Maret 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan tetap diwajibkan melakukan presensi jam masuk dan pulang melalui aplikasi eManuntung, sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balut, Kamsani menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa penerapan FWA. Menurutnya, sejumlah layanan prioritas seperti administrasi kependudukan, pertanahan, dan perizinan tetap dibuka bagi masyarakat.

“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama cuti bersama dan penerapan jadwal fleksibel ini. Tidak ada alasan untuk menutup pelayanan,” kata Kamsani kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan, petugas di kecamatan tetap bersiaga untuk menerima masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi. Dia menjelaskan, bahwa pelaksanaan FWA dilakukan secara bijak dengan pengaturan jadwal kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

“Meskipun sebagian pegawai dapat bekerja secara fleksibel, seluruh loket pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat,” imbuhnya.

Dia merinci, setidaknya terdapat tiga petugas yang khusus menangani layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan dan pembaruan KTP serta akta kelahiran.

Selain itu, jam operasional pelayanan di Kecamatan Balut juga tidak mengalami perubahan. Masyarakat tetap dapat mengurus berbagai keperluan administrasi mulai Pukul 08.00 hingga Pukul 15.30 Wuta.

“Secara keseluruhan, mekanisme pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Koordinasi dan pengaturan jadwal dilakukan agar pelayanan tetap optimal meskipun dalam situasi yang tidak biasa. Kami di sini siap melayani,” pungkasnya. (Adv)