Pemkot Balikpapan Pastikan Kelebihan Pembayaran PBB Dikompensasi ke Tahun Berikutnya

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memastikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 akan dialihkan sebagai pengurang kewajiban pajak pada tahun berikutnya.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian dan rasa adil bagi masyarakat sebagai wajib pajak.
“Yang sudah membayar lebih akan kami kompensasi pada PBB tahun 2026. Jika selisihnya masih ada, kompensasi akan berlanjut hingga tuntas di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Idham menambahkan, NJOP tahun 2025 tetap menggunakan besaran tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Batas akhir pembayaran PBB tahun ini ditetapkan pada 30 September 2025, dengan opsi perpanjangan masa jatuh tempo yang sedang dipertimbangkan.
Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menjaga hak dan kewajiban masyarakat agar tetap seimbang. “Kami memastikan tidak ada hak masyarakat yang hilang. Semua kelebihan pembayaran akan dialihkan untuk mengurangi kewajiban di tahun berikutnya,” tegasnya.
—