Balikpapan Ekonomi Ekonomi Daerah

Pemkot Balikpapan Berikan Stimulus Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Hingga 90%

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan kebijakan stimulus pajak berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa stimulus ini berlaku mulai besok dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan yang ada.

“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, Rabu (20/8).

Perbaikan Data dan Mekanisme Khusus bagi Kelompok Tertentu

Selain pengurangan PBB, Pemkot Balikpapan juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia selama 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun secara online.

Idham menambahkan, ada mekanisme khusus untuk kelompok masyarakat tertentu seperti pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka dapat mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar stimulus yang sudah diberikan.

“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP Bumi dan Bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB,” jelas Idham.

Harapan Pemkot untuk Meringankan Beban Masyarakat

Idham juga menambahkan bahwa sebagian wajib pajak bahkan sudah mengalami penurunan nilai PBB tahun ini. Dengan adanya tambahan stimulus pengurangan hingga 90 persen, Pemkot berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang lebih besar, khususnya bagi masyarakat dari kelas ekonomi bawah.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap bisa membantu meringankan beban masyarakat, terutama yang terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini. Ini juga menjadi bentuk kepedulian Pemkot Balikpapan terhadap warganya,” pungkas Idham.

Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan semakin menegaskan komitmennya dalam menciptakan kesejahteraan dan keterjangkauan pajak bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kependudukan dan ekonomi daerah di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. (deb)