
TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau seluruh pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melaporkan pengelolaan limbah produksi mereka secara resmi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan dapur MBG berjalan sesuai standar lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru ada satu dapur MBG yang melapor secara resmi ke DLHK terkait pengoperasian dan pengelolaan limbahnya.
Padahal, setiap dapur yang memproduksi makanan dalam skala besar wajib melaporkan adanya limbah yang dihasilkan, termasuk limbah cair dan padat.
“Secara resmi baru ada satu dapur yang bersurat kepada DLHK tentang operasional dan pengelolaan limbah MBG. Idealnya, semua dapur melapor agar kami punya dasar untuk melakukan pengawasan,” jelas Slamet, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan, tanpa adanya laporan resmi, DLHK Kukar tidak dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi dapur MBG.
Meski demikian, hingga kini belum ada laporan atau keluhan dari masyarakat terkait limbah program tersebut.
“Kami tidak bisa turun meninjau tanpa dasar hukum atau laporan resmi. Tapi sejauh ini tidak ada laporan limbah MBG yang mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Slamet menyebut, pengelolaan limbah dari dapur MBG sudah diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk keharusan memiliki instalasi penangkap lemak dan septic tank khusus sebelum limbah cair dialirkan ke saluran umum.
Aturan ini bertujuan mencegah pencemaran dan bau tak sedap di sekitar lokasi dapur.
Di Tenggarong, salah satu contoh pengelolaan limbah yang dinilai baik terdapat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Sukarame.
Setiap hari, dapur ini memproduksi sekitar 3.448 porsi makanan untuk 12 sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA. Limbah cair diproses melalui perangkap lemak, penyaringan di septic tank, dan pembuangan akhir yang telah memenuhi standar.
Selain limbah cair, SPPG Sukarame juga mengelola sampah padat sisa bahan dapur dan makanan. Sampah sisa bahan dapur yang mencapai 90 kilogram per hari dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sedangkan sisa makanan dimanfaatkan sebagian oleh karyawan yang memiliki ternak.
Kepala SPPG Sukarame, Ninda Dwi Fitriani, menegaskan bahwa pengolahan limbah dilakukan sesuai prosedur dan tidak dibuang sembarangan.
“Limbah MBG tidak boleh langsung masuk ke parit umum. Semua harus melalui proses penyaringan agar tidak menimbulkan bau atau mencemari lingkungan,” jelasnya.
DLHK Kukar berharap ke depan seluruh dapur MBG di Kukar melaporkan pengelolaan limbahnya secara resmi.
Dengan begitu, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan, pembinaan, dan memastikan bahwa program nasional ini tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan. (*)