Pentingnya Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sebelum Jatuh Tempo: Imbauan dari BPPDRD Kota Balikpapan

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengingatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, dalam rangka menjaga kelancaran penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan kota.
“Kami minta masyarakat segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Jangan menunggu mendekati akhir batas waktu karena sistem bisa padat, dan denda akan diberlakukan jika lewat dari tanggal 30 September,” ujar Idham pada Rabu (30/07).
PBB: Kontribusi Nyata untuk Pembangunan Kota
Idham menekankan bahwa PBB bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, melainkan merupakan kontribusi langsung masyarakat dalam mendukung pembangunan Balikpapan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB sangat penting untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan, seperti perbaikan jalan, drainase, fasilitas umum, dan pelayanan kesehatan.
“PBB bukan sekadar kewajiban administrasi. Ini kontribusi nyata masyarakat untuk membangun Balikpapan yang lebih baik dan berkelanjutan. Maka kami ingin semua turut bergotong royong membangun kota ini,” jelas Idham.
Sosialisasi Intensif kepada Warga
Untuk memastikan bahwa informasi mengenai jatuh tempo PBB tidak terlewatkan, BPPDRD Kota Balikpapan terus menggiatkan sosialisasi kepada warga melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, layanan kelurahan, serta penyebaran informasi di pusat keramaian. Selain itu, petugas BPPDRD juga secara aktif melakukan edukasi langsung di permukiman warga agar masyarakat lebih memahami pentingnya pembayaran pajak dan tenggat waktu yang harus dipatuhi.
“Kami aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa ikut serta berkontribusi melalui pajak. Terutama PBB yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. PBB ini yang masih menjadi penyumbang utama dana pembangunan daerah,” ujar Idham.
Kemudahan Pembayaran PBB Secara Digital
Idham juga mengungkapkan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran, BPPDRD Kota Balikpapan telah menyediakan berbagai kanal digital. Masyarakat kini dapat membayar PBB secara online melalui aplikasi resmi pemerintah, mobile banking, maupun gerai retail yang telah bekerja sama.
“Makanya kami minta warga segera menyelesaikan kewajiban sebelum terkena denda administrasi. Saat ini proses pembayaran tidak lagi menyulitkan. Masyarakat bisa bayar dari rumah, kantor, atau bahkan saat bepergian. Tinggal buka aplikasi, masukkan data objek pajak dan lunasi,” tuturnya.
Harapan untuk Pencapaian Lebih Tinggi
Idham berharap bahwa tingkat pelunasan PBB pada tahun ini bisa melampaui capaian tahun sebelumnya. Ia optimistis dengan partisipasi aktif masyarakat, pihaknya dapat memperkuat pembiayaan pembangunan kota tanpa harus terlalu bergantung pada dana transfer pusat.
“Kami berharap dengan dukungan dari masyarakat, target pelunasan PBB tahun ini bisa tercapai bahkan melampaui target. Ini akan sangat memperkuat pembiayaan pembangunan kota dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutup Idham.
Dengan kemudahan pembayaran yang telah disediakan dan sosialisasi yang intensif, BPPDRD Balikpapan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajak dengan tepat waktu dan turut berperan dalam pembangunan kota yang lebih baik dan berkelanjutan. (deb)