ADV DPRD PPU Penajam Paser Utara

Syarifuddin HR Minta Pemda Tegas pada Kemegahan Toko Modern, Satu Kelurahan Cukup Dua



PPU – Maraknya toko modern di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kian mudah dijumpai telah mengancam Eksistensi pedagang kecil dan usaha mikro lokal.

Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR mengungkapkan, pemerintah daerah sejatinya memiliki peraturan yang mengatur terkait toko modern, termasuk pengaturan jarak antar toko.

“Saat ini yang menjadi masalah karena jaraknya terlalu berdekatan. Perda itu sudah lama dibuat, tapi seolah regulasinya tidak lagi efektif setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Syarifuddin, Kamis (29/5/2025).

Ia menyebut, para pemilik modal dapat dengan mudah mengurus izinnya karena melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita mau berbuat apa, tinggal ketegasan pemerintah nanti, karena mereka saja urus izinnya online,” ujarnya.

Ia mencontohkan, kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Balangan, dimana pemerintah daerah juga mengalami kesulitan membatasi pendirian toko modern karena aturan pusat tersebut.

“Saya berharap ada ketegasan dari pemerintah. Bukan berarti dihentikan, tapi dibatasi jumlahnya. Misalkan tiap kelurahan desa cukup dua toko modern, sudah,” ucap Syarifuddin.

Ia menilai, apabila toko modern terus dibiarkan tanpa ditindak tegas, menyebabkan pedagang lokal semakin lesu dan terpinggirkan.

“Kalau ini dibiarkan terus, pedagang kecil cuma bisa gigit jari. Kenapa? ya karena pelayanannya di toko modern lebih nyaman, ada AC, fasilitas memadai. Tapi yang kasihan, toko kecil jadi tidak laku,” tegasnya.(adv)