ADV DPRD PPU HEADLINE Penajam Paser Utara

DPRD PPU Tegaskan Peruntukkan Lahan Pertanian di Babulu Tak Boleh Digantikan



PPU – Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan bahwa lahan pertanian di Kecamatan Babulu tidak boleh dialihfungsikan menjadi komoditas lain. Hal ini ditegaskan meskipun lahan pertanian di wilayah tersebut masih mengandalkan tadah hujan sebagai sumber airnya dan belum memiliki bangunan irigasi permanen.

“Peruntukkan lahan pertanian di Babulu jelas untuk tanaman pangan, bukan untuk dialihfungsikan menjadi kebun sawit,” kata Syahrudin, Selasa (27/5/2025).

Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam dalam hal ini dan perlu mengawasi perubahan komoditas perkebunan untuk mencegah alih fungsi lahan yang bertentangan dengan tujuan awal peruntukan lahan sebagai kawasan pertanian pangan.

Babulu memegang peranan penting dalam perluasan lahan pertanian di PPU, dan perlu didukung melalui peranan petani milenial untuk menghidupkan kembali sektor pertanian di kalangan generasi muda.

“Apalagi kita sedang memperkuat ketahanan pangan, PPU itu kita mau perluas ekstensinya makanya sekarang ada satgas petani milenial,” kata Syahrudin.

Pemerintah daerah berharap proyek pengairan Telake dapat segera difungsikan guna mendukung program nasional swasembada pangan. Proyek tersebut sebelumnya sempat masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), namun tertunda karena adanya prioritas lain.

“Sekarang, ini yang sedang kami tunggu prosesnya. Bendung Gerak Telake itu masuk PSN lagi. Pemerintahan yang dulu menetapkan, tapi belum tentu dengan kali ini, kita lihat nanti, yang pasti kita mendorong itu,” kata Syahrudin.

Dengan adanya proyek pengairan Telake, diharapkan produktivitas pertanian dapat meningkat dan petani tidak perlu lagi mengalihfungsikan lahan untuk mencapai kesejahteraannya.

DPRD PPU berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan mengembangkan sektor pertanian di PPU.(adv)