PHK Mendadak dan THR Tak Wajar, DPRD PPU Soroti Pelanggaran di PT Bina Mulia Berjaya

PPU – Dua karyawan PT Bina Mulia Berjaya melapor ke DPRD Penajam Paser Utara (PPU) usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak. Temuan DPRD pun mengungkap sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan hingga persoalan legalitas perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menyatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius usai menerima aduan tersebut. Masalah mencakup perubahan perjanjian kerja, ketidakwajaran pengupahan, serta ketiadaan izin resmi perusahaan.
“Dua karyawan di-PHK tiba-tiba, tanpa pemberitahuan sebagaimana mestinya secara normatif,” ujar Ishaq, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, perusahaan awalnya menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), namun kemudian dialihkan ke perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa dasar yang jelas. Selain itu, kompensasi PHK tidak dihitung berdasarkan gaji pokok, dan tidak disebutkan rinci dalam perjanjian kerja.
“Nilai retasinya pun tidak mengacu pada gaji pokok, ini yang jadi sorotan,” katanya.
Lebih jauh, DPRD juga menemukan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor berisiko tinggi itu belum memiliki izin resmi yang terdaftar di sistem OSS. Padahal, sesuai aturan, operasional perusahaan tak bisa dijalankan jika izin belum terbit dalam 90 hari.
“Kalau di OSS tidak muncul, bagaimana dengan status pajaknya? Ini harus ditelusuri lebih dalam,” tegas Ishaq.
Temuan lain mencakup pemberian tunjangan hari raya (THR) yang sangat di bawah standar. Beberapa karyawan hanya menerima Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, jauh di bawah satu bulan gaji sebagaimana ketentuan berlaku.
“Ini tidak wajar dan melanggar aturan. Kami ingin hak-hak karyawan dipenuhi,” lanjutnya.
DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti, termasuk kemungkinan penutupan atau penyegelan perusahaan jika terbukti tidak memiliki izin resmi.
“Kami juga kecewa, karena saat kami minta klarifikasi, yang datang malah pengacara perusahaan, bukan manajemen langsung. Ini merendahkan fungsi kami sebagai wakil rakyat,” pungkas Ishaq.(ADV)