Roman Rading: Pengukuhan Desa di PPU Masih Proses, 18 Sudah Terdaftar di Kemendagri

PPU – Proses legalisasi desa-desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terus berjalan. Anggota Komisi I DPRD PPU, Roman Rading, menyampaikan bahwa hingga awal Mei 2025, sebanyak 18 desa telah resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, sejumlah desa lainnya tengah dipersiapkan untuk diajukan sebagai susulan.
“Pengukuhan desa ini masih dalam tahap legalisasi. Dari beberapa usulan, 18 desa telah terdaftar lima dari Kecamatan Penajam, empat dari Waru, dan sisanya berada di wilayah Babulu,” ujar Roman kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Menurut Romang, pengajuan desa yang belum terakomodasi akan dilakukan pada minggu kedua bulan ini, sesuai jadwal yang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait.
“Usulan lainnya akan dikirimkan sebagai susulan pada minggu kedua Mei ini,” tambahnya.
Ia juga menyoroti keberadaan laboratorium desa yang baru dibuka di PPU, yang diharapkan bisa menjadi sarana penguatan sistem administrasi pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan. Namun, ia mengakui masih ada kendala, terutama terkait sejumlah wilayah yang berada di dalam Kawasan Budidaya Perkebunan (KBK), sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilegalkan sebagai desa.
Roman turut merespons isu penurunan status kelurahan menjadi desa yang sempat menjadi perbincangan. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena secara struktur, kelurahan dan desa sama-sama berada di bawah kecamatan.
“Anggapan bahwa kelurahan tidak bisa menjadi desa itu tidak benar,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi I DPRD PPU berkomitmen untuk memprioritaskan penyelesaian legalisasi desa-desa yang telah terdaftar, sekaligus terus mengawal proses pengajuan baru ke Kemendagri.
“Kami akan mengonfirmasi kembali dengan Kemendagri pada minggu kedua ini,” tutup Roman.(ADV)