ADV DPRD PPU HEADLINE Penajam Paser Utara

DPRD PPU: Bandara VVIP Harus Memberi Manfaat Ekonomi Bagi Daerah



PPU – Persoalan tata kelola dan permukiman di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dihadapkan segera terselesaikan seiring dengan terbitnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ini menjadi penting, salah satunya mengingat keberadaan bandara VVIP yang sedang dalam proses pengembangan di wilayah PPU.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Adjie Noval Endyar mengatakan saat ini RTRW masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi. Adapun Pemprov baru saja menyelesaikan dokumen tersebut.

“Walaupun PPU sudah menyiapkan RTRWnya sendiri, daerah tetap harus mematuhi yang ditetapkan oleh Provinsi,” kata Adji Noval, Sabtu (26/4/2025).

Isu penting yang menjadi atensinya ialah permukiman penduduk yang berada di sekitar Bandara VVIP.

“Sebenarnya Daerah permukiman di sekitar bandara VVIP harus pindah. Kita juga melihat bahwa Bandara VVIP ini berpeluang menghadirkan pertumbuhan ekonomi baru bagi PPU,” ucap Adji Noval.

Menurutnya, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masuk ke PPU sementara Bandara VVIP berada di wilayah PPU, itu sama sekali tidak menerima manfaat dari pembangunan besar tersebut.

“Jika PAD tidak masuk ke PPU, bagaimana manfaat bandara ini bagi daerah kami. Percuma kalau ada Bandara VVIP itu lainnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya.

Hal ini sempat disurakan oleh pihaknya, terkait pemasukan PAD ke PPU.

Ia menegaskan, pengembangan bandara VVIP harus dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi PPU, mengingat lokasi bandara yang mendukung proyek IKN.

“Penentuan lokasi bandara tidak hanya akan menunjang pembangunan IKN, tetapi juga seharusnya memberi dampak positif bagi PPU,” kata dia.

“Salah satu upaya kami kemarin, kami meminta agar bank tanah juga memperhatikan permintaan kami untuk memastikan persentase besarnya PAD lari ke PPU,” ujarnya.

DPRD PPU terus mengawal ini dengan harapan keberadaan Bandara VVIP di PPU dapat menjadi penggerak ekonomi baru, serta mendukung integrasi wilayah PPU dan IKN, seiring dengan penyelesaian masalah tata kota yang ada.