Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menghapuskan biaya retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR dan uji tera mulai awal tahun 2024 ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan penerapan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diturunkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam Perda ini, lanjut Idham, memang ada beberapa jenis pajak daerah yang tarifnya berubah contohnya pajak hiburan seperti bioskop yang awalnya 25% turun menjadi 10% dan pajak parkir yang awalnya 30 % turun menjadi 10%,
Dan beberapa retribusi juga ada yang dihapus diantaranya KIR, tera dan menara komunikasi.
“Dihapus tapi pelayanannya tetap dilaksanakan oleh pemerintah,” katanya usai menghadiri kegiatan sosialisasi tentang peraturan daerah nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Hotel Maxone Balikpapan, Selasa (16/1/2024).
Selain itu, dalam Perda tersebut juga dilakukan perubahan tarif PBB yang awalnya 0,1 dan 0,2 %, sekarang dibagi menjadi lima tarif dari 0,09 % sampai dengan 0,25 %.
“Memang untuk tahun ini kita akan melakukan penyesuaian NJOP tapi untuk tarif PBB akan kita samakan dengan tahun lalu,” pungkasnya.
(Man)