Bapenda Kaltim Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Balikpapan
BALIKPAPAN – Bapenda Kaltim sosialisasi tentang keringanan pajak kendaraan bermotor, di rumah jabatan wakil wali kota Balikpapan, Selasa (5/12/2023). Acara di hadiri oleh Asisten II Muhammad Yusri Ramli, Kepala Bapenda Kaltim Ismi dan Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Idham dan pelaku usaha atau wajib pajak di Balikpapan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kaltim menggelar sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Jalan ARS Moh, Balikpapan, Selasa (5/12/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan karena saat ini tren kendaraan non KT masih banyak beroperasi di wilayah Kaltim. Bahkan, saat ini pihaknya masih banyak menemukan
kendaraan non KT seperti plat B dan L beroperasi di Kaltim.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan pihak telah bekerjasama dengan Dirlantas Polda Kaltim sebagai mitra termasuk juga ada koordinasi dengan dealer. Akan tetapi memang melihat pertumbuhan ekonomi yang bagus di Katim, tren penambahan kendaraan baru di Kaltim meningkat hampir 100 persen.
Akibatnya dealer mengklaim mereka sulit memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga ada beberapa diantaranya membeli di luar Kaltim. Namun pihaknya juga melihat masyarakat menggunakan kendaraan luar Kaltim bukan karena alasan unitnya tidak tersedia unitnya di sini (Kaltim). Melainkan karena mereka menggunakan kendaraan dari luar daerah.
“Nah ini yang kami imbau dengan program relaksasi bebas biaya balik nama kepemilikan kedua ini. Kami mengimbau kendaraan-kendaraan non KT untuk bisa membalik namakan kendaraanya itu dengan menggunakan plat KT,”terangnya.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Wilayah Kaltim khusunya di Balikpapan secara Khusus yang kendaraannya blum berpelat KT supaya bisa memanfaatkan program ini,” harapnya.
Pihaknya juga mensosialisasikan, program diskon pajak. Misalnya jatuh tempo 61 hari ke depan apabila membayar pajaknya sekarang maka pihaknya berikan diskon 10 persen.
Apabila 31 hari ke depan jatuh tempo maka akan dapat diskon 5 persen. Dan jika masa berjalan pajak ada diskon 2 persen.
Pihaknya juga memberikan bebas denda sanksi administrasi bagi wajib pajak yang misalnya kendaraanya ada tunggakan 2 tahun 3 tahun dan seterusnya.
“Jadi ini program relaksasi yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat,” tukasnya.
Plt BPPDRD Balikpapan Idham mewakili wali kota Balikpapan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran badan pengelola pajak daerah dan retribusi daerah kota Balikpapan yang telah menyelenggarakan sosialisasi percepatan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor 2023.
Menurutnya salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah adalah tersedianya sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Kemampuan keuangan akan menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, yakni melaksanakan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan.
“Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk menggali sumber pendapatan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kemandirian bagi daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut undang-undang nomor 9 tahun 2015, terdapat beberapa sumber pendapatan daerah, yaitu; pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, seperti hibah, dana darurat dan pendapatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pendapatan transfer, meliputi transfer pemerintah pusat yang terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa; serta transfer antar-daerah yang terdiri dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan; dan lain-lain
Pendapatan daerah yang sah, meliputi penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah, seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.
Pajak kendaraan bermotor atau PKB merupakan komponen pendapatan asli daerah yang termasuk dalam pajak daerah. Sebagaimana poin pertama sumber pendapatan daerah yang dimaksud. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup besar, sehingga sangat strategis dalam menyokong program pemerintah.
Untuk mengejar penerimaan PKB, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, memahami pentingnya membayar PKB tepat waktu. Selain itu, sosialisasi juga dapat membantu masyarakat untuk mengetahui cara pembayaran PKB yang mudah dan cepat.
“Saya berharap, melalui sosialisasi ini, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PKB tepat waktu. Dengan demikian, target penerimaan PKB di kota Balikpapan dapat tercapai. Apalagi pemerintah telah memberikan berbagai keringanan atau relaksasi,” tukasnya.
Kepala BPPRD Kaltim, Ismiati menyebutkan selain diskon, diberikan pula kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak. Dalam perkembangan terkini, kendaraan non-KT, seperti plat B, L, N, dan lain-lain, masih banyak beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
“BPPRD Kaltim mencatat bahwa kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim dan dealer mobil telah meningkatkan koordinasi untuk menghadapi pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah ini,” ucap Ismiati.
Pertumbuhan kendaraan baru bahkan mencapai hampir 100 persen, menyebabkan beberapa dealer mengalami kesulitan memenuhi permintaan masyarakat.
“Dalam situasi ini, sebagian masyarakat memilih membeli kendaraan dari luar Kaltim. Meskipun infrastruktur jalan di daerah ini dinikmati oleh plat Nomor KT, masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan plat dari luar daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui program relaksasi, Pemprov Kaltim mengimbau pemilik kendaraan dengan plat Nomor KT untuk membalik nama kendaraan mereka dengan plat KT, menjaga kesesuaian antara kendaraan dan infrastruktur di wilayah Balikpapan.
“Kalau mereka taat pajak kendaraan maka tahun depan disiapkan Rp 5 Miliar hadiah yang siap diundi untuk masyarakat yang taat membayar pajak,” tutupnya. (Dis)