DPMPTSP Balikpapan Sosialisasikan KBLI 47998 bagi Pedagang Keliling dan Pelaku Usaha Kreatif

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus mengedukasi pelaku usaha agar memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pedagang keliling dan pelaku usaha kreatif yang menjual barang secara tidak menetap. Kelompok usaha tersebut diimbau menggunakan **KBLI 47998** saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan pemilihan KBLI yang tepat merupakan bagian penting dalam proses legalitas usaha. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kesesuaian klasifikasi juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pendataan, pembinaan, dan penyusunan program pemberdayaan UMKM.
“Legalitas formal itu merupakan bentuk perlindungan bagi pengusaha maupun konsumen. Pengusaha keliling kini dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang karena memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Selasa (21/07).
Helmi menjelaskan, KBLI 47998 diperuntukkan bagi perdagangan eceran berbagai jenis barang yang dilakukan secara keliling atau tidak melalui toko tetap. Kelompok usaha ini antara lain mencakup penjualan berbagai produk kerajinan, mainan anak, lukisan, suvenir, dan beragam barang kreatif lainnya yang dipasarkan langsung kepada konsumen dengan sistem berpindah-pindah.
Menurutnya, penggunaan kode KBLI yang sesuai akan menghindarkan pelaku usaha dari kesalahan administrasi saat mengurus perizinan. Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha juga memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya, memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan, serta mengikuti berbagai program pembinaan dan pemberdayaan yang diselenggarakan pemerintah.
“Kami terus mengajak seluruh masyarakat untuk melegalkan usahanya. Kami menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang mengurus izin, dan inovasi layanan digital saat ini membuat proses penerbitan izin menjadi lebih cepat dan mudah,” jelasnya.
Untuk mendukung kemudahan pelayanan, DPMPTSP Kota Balikpapan menyediakan sistem perizinan berbasis OSS yang dapat diakses secara daring. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas apabila masih mengalami kesulitan dalam menentukan KBLI maupun mengisi data permohonan secara elektronik.
Helmi menambahkan, pemerintah berkomitmen menciptakan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar. Seluruh proses pengurusan NIB dilakukan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengurus legalitas usahanya.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha kecil memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan agar usahanya memiliki izin resmi. Jangan takut mengurus izin karena seluruh proses dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya,” tambahnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPMPTSP berharap semakin banyak pedagang keliling dan pelaku usaha kreatif yang memiliki legalitas resmi. Dengan administrasi usaha yang tertib, UMKM di Kota Balikpapan diharapkan semakin berkembang, memiliki daya saing yang lebih baik, serta mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. **(adv)**




