
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mulai menggencarkan sosialisasi kebijakan pajak baru bagi sektor jasa boga atau katering. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut rencana pemisahan kategori pajak katering dari restoran, sekaligus memastikan para pelaku usaha memahami mekanisme baru yang akan diterapkan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pihaknya menerjunkan petugas ke lapangan untuk memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha katering di berbagai wilayah kota. Pendekatan tatap muka dipilih agar informasi mengenai perubahan sistem pajak dapat dipahami dengan lebih sederhana dan tidak menimbulkan kebingungan.
“Kami paham perubahan aturan sering kali memicu kekhawatiran di pihak pengusaha. Maka perlu edukasi sebagai jembatan agar tidak bingung. Kami sudah tugaskan petugas melakukan edukasi. Mereka dibekali bahasa yang sederhana dan mudah,” ujarnya Rabu (22/4/26).
Menurut Idham, sosialisasi ini tidak hanya membahas perubahan tarif dan kategori pajak, tetapi juga menjelaskan tata cara administrasi serta mekanisme pelaporan yang lebih spesifik bagi usaha katering. Selama ini, sektor jasa boga masih masuk dalam kategori restoran, padahal model bisnis dan pola transaksi keduanya berbeda.
Ia menilai pemisahan kategori justru akan memberikan kepastian administrasi yang lebih jelas bagi pelaku usaha katering. Dengan sistem baru, pengusaha dapat memahami kewajiban perpajakan sesuai karakter bisnis mereka tanpa harus disamakan dengan usaha restoran.
Dalam setiap kunjungan lapangan, lanjut Idham, petugas juga mengenalkan sistem pelaporan berbasis digital. Inovasi tersebut memungkinkan pengusaha melaporkan transaksi secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pelayanan, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.
“Kami menjamin proses transisi ini tidak akan menyulitkan pelaku usaha. Petugas kami siap mendampingi setiap langkah pelaporan hingga para pengusaha benar-benar paham. Kami ingin membangun ekosistem perpajakan ramah bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap tingkat kepatuhan pajak sektor jasa boga meningkat seiring pemahaman yang semakin baik dari para pelaku usaha. Optimalisasi sektor ini dinilai akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Kami percaya kolaborasi pemerintah dan pengusaha membawa manfaat bagi semua pihak. Pemerintah membuka diri jika ada masukan. Partisipasi aktif pengusaha katering sangat berarti bagi pembangunan kota. Kami akan memfasilitasi kenyamanan pajak mereka dalam berbisnis,” pungkasnya.




