ADV DISKOMINFO BPP 2026

Pemkot Balikpapan Lanjutkan Program Bedah Rumah 2026, Targetkan 100 Rumah Lebih Layak Huni

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kembali melanjutkan program bedah rumah pada tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Balikpapan. Sebanyak 100 unit rumah ditargetkan menerima bantuan renovasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.

Program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan lingkungan hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, terutama warga yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan saat ini program bedah rumah masih berada pada tahap verifikasi calon penerima bantuan sebelum nantinya ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan Wali Kota Balikpapan.

“Program bedah rumah tahun ini sebanyak 100 unit. Saat ini masih tahap verifikasi dan selanjutnya akan diajukan untuk penerbitan SK penerima bantuan oleh Wali Kota,” ujar Rafiuddin, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan program bedah rumah tahun ini akan tersebar di enam kecamatan di Kota Balikpapan dengan nilai bantuan sebesar Rp30 juta untuk setiap unit rumah. Bantuan tersebut difokuskan untuk memperbaiki kondisi bangunan agar lebih layak dihuni dan memenuhi standar dasar kenyamanan serta keselamatan warga.

Menurut Rafiuddin, Pemerintah Kota Balikpapan tidak hanya mengandalkan pembiayaan melalui APBD, tetapi juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas manfaat program. Dukungan tersebut diharapkan datang dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Tergantung kemampuan anggaran. Kalau ada tambahan anggaran, tentu program ini bisa ditingkatkan lagi. Kami juga berharap ada dukungan CSR, bantuan provinsi, maupun bantuan dari pemerintah pusat,” katanya.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan juga berhasil merealisasikan bantuan bedah rumah sebanyak 100 unit melalui APBD, yang kemudian diperkuat dengan bantuan dari sektor lain di luar pendanaan pemerintah kota.

Adapun penerima bantuan diprioritaskan bagi warga Balikpapan yang tergolong MBR atau memiliki penghasilan di bawah upah minimum kota serta menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Selain itu, kejelasan status penguasaan lahan juga menjadi syarat, meski pemerintah tidak mewajibkan kepemilikan sertifikat tanah sebagai ketentuan utama. Warga cukup menunjukkan bukti penguasaan lahan atau surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Kalau masyarakat miskin diwajibkan punya sertifikat dulu, tentu akan semakin sulit bagi mereka mendapatkan bantuan. Yang penting ada bukti bahwa lahan itu memang mereka tempati dan kuasai,” jelasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap program bedah rumah dapat terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh hunian layak dan kualitas hidup yang lebih baik.

(***/Adv Diskominfo Balikpapan)