ADV PEMKAB KUKAR Kutai Kartanegara

15 Desa Terimbas OIKN, Disdukcapil Siapkan Skema Transisi

CAPTION: Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto.


TENGGARONG – Meski belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah melakukan langkah awal dalam menyambut peralihan administrasi kependudukan ke wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Sebagai ujung tombak pendataan, Disdukcapil Kukar telah menghitung jumlah penduduk Kukar yang masuk ke dalam wilayah deliniasi OIKN. Hasilnya, sebanyak 136 ribu jiwa diproyeksikan akan berubah status menjadi warga OIKN.

“Sekitar 136 ribu jiwa yang bakal pindah ke OIKN, dari total penduduk Kukar yang mencapai 786 ribu jiwa,” ucap Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, Senin (4/8/2025).

Meski pendataan awal telah rampung, Iryanto mengakui belum ada kepastian waktu mengenai perpindahan status administrasi tersebut. Pasalnya, proses tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan OIKN.

“Sepenuhnya menjadi kewenangan OIKN, sampai saat ini belum ada kabar resminya,” ucapnya.

Menurutnya, proses perubahan data kependudukan ini masih menunggu terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai turunan dari Undang-Undang IKN, yang nantinya dijabarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Secara teknis, perpindahan administrasi baru bisa dilakukan setelah terbentuknya lembaga resmi yang menangani administrasi kependudukan di wilayah OIKN.

“Jika belum ada lembaga resminya, bisa nanti akan dibantu oleh Disdukcapil Kukar walau secara teknisnya pasti terkesan ribet. Kita lihat saja ke depannya nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 15 desa di Kukar yang masuk dalam kawasan IKN dan berpotensi lepas dari wilayah administrasi Kukar.

“Saat ini, masih koordinasi saja secara rutin, pastinya gabung secara resmi juga belum diketahui secara pasti. Selama belum resmi bergabung, biaya pembangunan ke-15 desa tersebut masih ditanggung Pemkab,” pungkasnya.

Langkah antisipatif dari Disdukcapil Kukar menunjukkan bahwa transisi menuju OIKN tak hanya menyangkut pembangunan fisik, tapi juga kesiapan administrasi dasar seperti kependudukan yang kelak menjadi identitas hukum bagi warga.

Pemerintah daerah pun terus menjaga koordinasi agar proses perpindahan bisa berjalan tertib dan tidak menimbulkan kekosongan layanan publik di daerah perbatasan tersebut. (*)