BPPDRD Balikpapan Terapkan Teknologi untuk Peningkatan Kepatuhan Pajak

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus menggenjot upaya peningkatan kepatuhan pajak dengan memanfaatkan teknologi dan memperkuat sinergi penegakan hukum. Salah satu langkah terobosan yang kini berjalan aktif adalah pemasangan alat perekam transaksi di sejumlah rumah makan dan pelaku usaha lainnya di kota tersebut.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa alat tersebut berfungsi untuk merekam seluruh transaksi secara real-time, yang bertujuan untuk mengurangi potensi manipulasi pelaporan omset dan memastikan bahwa pajak yang dihitung benar-benar akurat.
“Kami tidak ingin lagi hanya mengandalkan pelaporan manual. Alat ini kami pasang agar pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan tidak bisa dimanipulasi,” ujar Idham pada Rabu (30/07).
Menghadirkan Sistem Perpajakan yang Modern dan Akuntabel
Idham menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari visi pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang modern, adil, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat perekam transaksi ini bukanlah bentuk tekanan, melainkan sebuah sistem pendukung untuk membantu pelaku usaha agar lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka.
“Ini adalah bagian dari upaya kami membangun sistem yang adil dan akuntabel. Sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu. Kami juga terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak,” jelas Idham.
Sinergi dengan Penegak Hukum untuk Menangani Penunggak Pajak
Selain penerapan teknologi, BPPDRD juga menggandeng penegak hukum setempat untuk memperkuat proses penindakan terhadap penunggak pajak. Kolaborasi ini dilakukan untuk menuntaskan tunggakan pajak yang telah menumpuk selama bertahun-tahun, melalui jalur hukum, jika pendekatan persuasif tidak berhasil.
“Kami sudah mempersiapkan beberapa daftar tunggakan pajak. Kami beri kesempatan wajib pajak menyelesaikan secara baik-baik. Tapi kalau tetap membandel kami harus bertindak tegas. Ini sebagai bentuk keadilan,” tuturnya lagi.
Idham juga menjelaskan bahwa transparansi dan ketegasan harus berjalan beriringan, karena pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran moral semata. Terutama apabila terkait dengan hak masyarakat yang seharusnya dapat dilayani dengan baik melalui pendanaan dari pajak.
“Jadi para pelaku usaha yang sebelumnya lalai, kini mulai aktif melakukan pembayaran rutin dan melaporkan transaksi dengan lebih disiplin. Kami tidak ingin masyarakat yang taat justru merasa tidak adil karena ada yang menunggak tapi dibiarkan. Ketegasan ini justru demi keadilan bersama,” tambah Idham.
Hasil yang Positif dari Digitalisasi dan Ketegasan Hukum
Langkah-langkah yang diambil BPPDRD mulai menunjukkan hasil positif. Pelaku usaha yang sebelumnya kurang disiplin dalam membayar pajak kini mulai lebih aktif dalam membayar pajak secara rutin dan melaporkan transaksi mereka dengan lebih disiplin. Digitalisasi yang diterapkan, ditambah dengan ketegasan dalam penegakan hukum, memberikan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat yang sudah taat pajak.
Dengan adanya sistem perekaman transaksi digital dan pendekatan hukum yang jelas, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan kewajiban mereka dalam menunaikan pajak, sehingga penerimaan daerah terus meningkat dan pembangunan kota semakin terjamin.
Penerapan teknologi untuk merekam transaksi pajak secara real-time, serta sinergi dengan penegak hukum untuk menindak para penunggak pajak, menjadi terobosan besar yang diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, adil, dan akuntabel di Kota Balikpapan. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan keadilan bagi semua pihak, baik bagi pelaku usaha yang taat maupun masyarakat yang bergantung pada dana pajak untuk pembangunan kota. (deb)