ADV PEMKAB KUKAR Kutai Kartanegara

Menanti Arahan Pusat, Pemkab Kukar Siapkan Langkah Antisipasi PSU

*CAPTION:Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.


TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar dalam Pilkada 2024.

Keputusan MK tersebut tidak hanya membatalkan hasil pemilihan, tetapi juga mewajibkan PSU dilaksanakan dalam waktu maksimal tiga bulan.

Namun, hingga saat ini, belum ada arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, termasuk waktu dan anggaran yang akan digunakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta KPU Kukar, tetapi masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Masih menunggu petunjuk resmi. Sampai sekarang, belum ada informasi pasti mengenai tahapan, waktu, serta anggaran yang dibutuhkan untuk PSU ini,” ujar Sunggono, Selasa (4/3/2025).

Tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan PSU adalah keterbatasan anggaran daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kukar tidak mengalokasikan dana khusus untuk PSU, sementara kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 membatasi fleksibilitas pengeluaran daerah.

Sunggono menegaskan bahwa meskipun anggaran terbatas, Pemkab Kukar akan tetap menjalankan kewajiban jika PSU benar-benar harus dilaksanakan.

“Pilkada adalah kepentingan negara, jadi tidak ada masalah. Sepanjang petunjuk pelaksananya jelas, efisiensi bisa juga diarahkan ke sana,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan ulang serta tahapan persiapan lainnya. Pemkab Kukar berharap KPU segera mengeluarkan keputusan agar tahapan PSU bisa segera dipersiapkan.

Dalam putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, partai politik pengusung Edi Damansyah diwajibkan mengajukan calon pengganti, tetapi Rendi Solihin tetap sebagai pasangan calon nomor urut 1.

Dengan masih banyaknya aspek teknis yang belum diputuskan, Pemkab Kukar hanya bisa menunggu arahan lebih lanjut dari KPU dan pemerintah pusat.

Di sisi lain, masyarakat Kukar juga menunggu kepastian mengenai jadwal PSU dan bagaimana prosesnya akan berjalan dalam kondisi keterbatasan anggaran saat ini.

Pemkab Kukar berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran agar PSU dapat terlaksana tanpa mengganggu program pembangunan lain yang telah direncanakan dalam APBD. (*)