ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan HEADLINE

Satpol PP Balikpapan Awasi Penjualan BBM Eceran, Legalitas Usaha Jadi Sorotan


BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, termasuk penggunaan pompa bensin mini atau POM mini yang tidak mengantongi izin. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas perdagangan BBM berjalan sesuai ketentuan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menjalankan usaha penjualan BBM eceran. Pasalnya, aktivitas tersebut telah diatur dalam peraturan daerah maupun ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan penjualan BBM secara eceran di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak diperbolehkan apabila dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku.

“Penjualan BBM bersubsidi itu sudah ada aturan dan mekanismenya. Tidak boleh diperjualbelikan kembali secara eceran di luar SPBU, apalagi menggunakan POM mini yang tidak memiliki izin,” tegas Boedi, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, persoalan penjualan BBM eceran bukan hanya berkaitan dengan ketertiban, tetapi juga menyangkut pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi. BBM subsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah sehingga harus digunakan sesuai peruntukannya.

Praktik penjualan kembali BBM subsidi secara eceran dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan distribusi dan menyebabkan bahan bakar tidak diterima masyarakat yang berhak.

Karena itu, Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk memperhatikan aspek legalitas sebelum menjalankan aktivitas perdagangan BBM. Penggunaan pompa mini juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan. Jangan sampai usaha yang dijalankan justru melanggar ketentuan dan berujung pada sanksi hukum,” ujarnya.

Larangan penjualan BBM eceran dan penggunaan POM mini sembarangan di Balikpapan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam Pasal 19 ayat (8), setiap orang atau badan dilarang menjual BBM secara eceran dan/atau mengoperasikan SPBU mini di sembarang tempat, kecuali pada lokasi yang ditentukan khusus dan mendapatkan izin.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.8.1/1937/E/SETDA tertanggal 8 Agustus 2026 tentang larangan penjualan BBM eceran dan penggunaan POM mini.

Pelanggaran terhadap ketentuan perda tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Boedi berharap masyarakat memahami aturan tersebut dan turut berperan dalam pengawasan. Warga juga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan BBM yang diduga melanggar ketentuan.

“Jangan hanya melihat peluang usaha, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan,” pungkasnya.

(adv/diskominfo balikpapan)