Pemkot Verifikasi Sertifikat dan Tata Ruang 400 Hektare Lahan Petani Kariangau

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memfasilitasi penelusuran status lahan pertanian milik sejumlah warga di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, yang kini masuk dalam kawasan konservasi mangrove. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai keabsahan sertifikat tanah dan kesesuaian peruntukan ruang lahan yang selama ini dimanfaatkan warga untuk bertani.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan aduan tersebut disampaikan sejumlah petani saat mendatangi DPRD Kota Balikpapan, Senin (26/10/2026). Warga meminta penjelasan mengenai status tanah mereka karena lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertanian kini tercatat dalam tata ruang kawasan konservasi mangrove.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemkot Balikpapan telah menerima data yang disampaikan para petani. Pemerintah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa keabsahan sertifikat yang dimiliki warga.
“Data sudah kita terima hari ini. Selanjutnya, kami minta fasilitasi BPN, pertama untuk melihat keabsahan sertifikat yang disampaikan,” ujar Zulkifli, Senin (26/10/2026).
Ia menyebutkan, luas lahan yang diadukan mencapai sekitar 400 hektare. Namun, pemerintah belum dapat memastikan status tata ruang seluruh lahan tersebut karena lokasi dan persebaran setiap bidang tanah masih perlu diidentifikasi secara lebih terperinci.
Menurut Zulkifli, berdasarkan peta awal yang disampaikan warga, lahan tersebut tidak berada dalam satu hamparan, melainkan tersebar di sejumlah lokasi. Kondisi ini membuat proses verifikasi perlu dilakukan secara bertahap agar setiap bidang tanah dapat diperiksa sesuai letak dan dokumen kepemilikannya.
Setelah lokasi lahan teridentifikasi, pemerintah akan melakukan pemetaan dan mencocokkan data tersebut dengan peta tata ruang yang berlaku. Proses ini diperlukan untuk mengetahui apakah bidang tanah yang diadukan benar-benar berada dalam kawasan konservasi mangrove atau termasuk dalam peruntukan ruang lainnya.
“Setelah lokasi didapatkan, baru kita lihat tumpang susunnya dengan tata ruang. Dari situ, baru bisa ditentukan tata ruangnya apa,” jelasnya.
Zulkifli menegaskan, pemerintah belum dapat memberikan kepastian mengenai status lahan maupun hak-hak warga sebelum proses verifikasi dokumen dan pemetaan selesai. Karena itu, pemeriksaan keabsahan sertifikat dan pencocokan dengan peta tata ruang menjadi tahapan awal yang perlu dituntaskan.
Melalui koordinasi dengan BPN dan instansi terkait, Pemkot Balikpapan berharap persoalan yang diadukan para petani dapat ditelusuri berdasarkan data yang akurat. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan dan peruntukan ruang lahan, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(adv/Diskominfo Balikpapan)




