Ekonomi Ekonomi Daerah

BPPDRD Balikpapan Perkuat Pelaporan Pajak Digital, Layanan Dibuat Lebih Cepat dan Transparan

BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat sistem pelaporan pajak berbasis digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi administrasi perpajakan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan proses pelaporan yang lebih cepat, transparan, dan akurat sekaligus mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Transformasi digital tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola pendapatan daerah di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pemanfaatan teknologi digital diarahkan untuk memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam proses pelaporan dan perhitungan pajak.

“Cukup akses layanan perpajakan melalui aplikasi resmi yang tersedia di gawai. Penggunaan aplikasi ini menghilangkan antrean di kantor pemerintah. Kami gunakan digital untuk meminimalisir kesalahan hitung manusia dan menutup celah kecurangan,” ujarnya, Jumat (17/04).

Menurut Idham, sistem digital yang diterapkan saat ini memungkinkan data pelaporan pajak masuk dan diproses secara real-time sehingga pemerintah dapat melakukan pemantauan secara lebih akurat. Setiap transaksi yang dilaporkan wajib pajak langsung tercatat dalam sistem untuk mendukung validasi data dan pengawasan internal.

BPPDRD juga memastikan keamanan data menjadi perhatian utama agar informasi perpajakan masyarakat dan pelaku usaha tetap terlindungi selama proses administrasi berlangsung.

“Para pengusaha bisa mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja. Kami ingin memberikan kemudahan maksimal agar tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan pajak,” jelasnya.

Selain memberikan kemudahan akses, sistem digital juga mendukung peningkatan kepastian administrasi bagi wajib pajak melalui bukti transaksi elektronik yang dapat diterima secara langsung setelah proses pelaporan atau pembayaran selesai.

Pemerintah Kota Balikpapan menilai penguatan layanan digital ini turut memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah karena setiap aktivitas administrasi memiliki rekam jejak digital yang dapat dipantau dan dievaluasi secara sistematis.

Ke depan, BPPDRD akan terus menyempurnakan fitur layanan perpajakan digital berdasarkan kebutuhan masyarakat dan masukan pengguna agar sistem yang dibangun mampu menjadi fondasi penguatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.