
Rencana Pemekaran Wilayah Balikpapan Utara Masih Tunggu Kesiapan Anggaran
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mematangkan rencana pemekaran wilayah Kecamatan Balikpapan Utara, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani, saat ditemui di Kantor Kecamatan Balikpapan Utaran pada hari Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menyebutkan bahwa proses persiapan telah dilakukan melalui sejumlah pertemuan bersama bagian pemerintahan serta tim penyusun kajian pemekaran wilayah.
Menurut Kamsani, pemekaran Kecamatan Balikpapan Utara akan diawali dengan pemekaran wilayah kelurahan. Sejumlah wilayah yang direncanakan untuk dimekarkan antara lain Kelurahan Graha Indah dan Kelurahan Karang Joang. Selain itu, Kelurahan Kariangau juga direncanakan akan bergabung ke wilayah Balikpapan Utara guna melengkapi struktur wilayah baru.
“Setelah pemekaran kelurahan dilaksanakan, barulah dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara kajian wilayah, Graha Indah dan Karang Joang dinilai telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Karang Joang memiliki wilayah yang sangat luas, sementara Graha Indah memungkinkan untuk dibagi menjadi dua wilayah administratif. Dengan tambahan Kariangau, jumlah kelurahan di wilayah baru nantinya akan menjadi lima.
Untuk rencana pembentukan kecamatan baru, wilayah yang akan menjadi pusat pemerintahan berada di kawasan Kilometer 13, Karang Joang. Sementara itu, nama kecamatan baru tersebut masih belum ditentukan. Kecamatan Balikpapan Utara yang ada saat ini akan tetap menjadi wilayah induk.
“Kecamatan baru nantinya akan mencakup Graha Indah hasil pemekaran, Karang Joang hasil pemekaran, serta Kariangau yang bergabung,” jelasnya.
Selain itu, terdapat kemungkinan wilayah Manggar juga akan mengalami pemekaran di masa mendatang, mengingat posisinya yang berbatasan langsung dengan Balikpapan Utara.
Namun demikian, Kamsani menegaskan bahwa realisasi pemekaran masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Pemerintah perlu menyiapkan berbagai sarana dan prasarana penunjang, seperti pembangunan kantor pemerintahan, puskesmas, serta fasilitas pendidikan.
Saat ini, pemerintah daerah melalui Bappeda Litbang masih melakukan inventarisasi aset lahan milik pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas baru. Beberapa lokasi yang telah teridentifikasi antara lain aset di belakang rumah susun serta kawasan Kilometer 13 yang dinilai potensial untuk mendukung pemekaran Kelurahan Graha Indah.
Selain infrastruktur, ketersediaan sumber daya manusia, khususnya tenaga kesehatan untuk puskesmas, juga menjadi perhatian utama dalam perencanaan ini.
Pemerintah sebelumnya menargetkan pemekaran dapat rampung sebelum tahun 2029. Namun, Kamsani mengakui target tersebut kemungkinan sulit tercapai, terutama dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta agenda politik seperti pemilihan kepala daerah.
“Target awal sebelum 2029, tetapi kemungkinan baru bisa terealisasi setelah 2030. Semua tergantung pada perhitungan anggaran dari Bappeda Litbang,” pungkasnya.(*/ADV)




