BALIKPAPAN – Dari 200 an pelaku usaha pemanfaatan air tanah di Kota Balikpapan, hanya 50 an yang sudah mengantongi izin
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Ella Jamilah mengungkapkan, dalam penarikan pajak air tanah memang ada kendala dari wajib pajak.
Mereka itu banyak sekali yang sudah memanfaatkan air bawah tanahnya namun masih kendala di perizinan, ada dari surat izin pemanfaatan air tanah itu sudah mati, maupun ada yang belum memiliki
Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)..
“Kita menekankan bahwa ada dua yang berbeda-beda antara perizinan dengan kewajiban membayar pajak, jadi jangan sampai pajak yang sudah dibayarkan pemerintah mereka itu sebagai legalitas izin. Sehingga izin harus mereka tetap proses tapi pajaknya harus tetap dibayar,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Rabu (31/1/2024).
Ia menjelaskan, memang ada perbedaan dalam Perda 8 tahun 2023, kalau dulu para wajib pajak membayar pajak air tanah setelah mendapat rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup).
Namun dalam aturan yang baru, wajib pajak tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari DLH tetapi dalam persyaratan pembayaran pajaknya tetap membuktikan bahwa mereka sudah melakukan proses perizinan.
“Jadi bukan berarti mereka membayar pajak saja tanpa melakukan pemrosesan terhadap izinnya. Dan Aturan ini sudah diberlakukan efektif sejak 5 Januari 2024,” ucapnya.
Untuk saat ini, pengajuan SIPA diarahkan Kementerian ESDM, yang diajukan melalui
Sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk pajak daerah dari air tanah ini targetnya dipatok sebesar Rp 3,5 miliar. Tidak berbeda dibandingkan tahun 2023 lalu.
(Mna)